Mengkritisi Serangan Iran ke Israel, Putusan MK 22 April, dan Putusan Ijazah Palsu Jokowi 25 April 2024

Prof Eggi Sudjana Mastal, Foto: ist

Oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH. MSi. *)

semarak.co-Bahwa ada 3 (tiga) peristiwa penting yang telah dan akan terjadi. Satu peristiwa internasional terkait serangan Iran ke Israel dan dua peristiwa nasional berupa rencana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilpres dan putusan PN Jakarta Pusat dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi.

Bacaan Lainnya

Mengenai peristiwa serangan Iran, mesti tak signifikan dampaknya terhadap Israel tapi dapat membuka ruang kesadaran publik bahwa masalah dengan Israel memang harus diselesaikan menggunakan kekuatan senjata (perang).

Sisi lain juga dapat sebagai TAMPARAN bagi Negeri-Negeri Muslim di seputar Timur Tengah yang relatif Diam Membisu tak berani bela saudara seiman dan islamnya bahkan semahzab Imam Syafei.

Israel adalah bangsa Yahudi yang terkenal ingkar, pendusta, senang berlomba dalam dosa, gemar bermusuhan, juga tak peduli makan yang haram dan khianat, lihat Al Quran, surat Al Maidah [5] ayat 62 dan ayat 63 nya:

ALLAAH Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَا رِعُوْنَ فِى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ وَاَ كْلِهِمُ السُّحْتَ ۗ لَبِئْسَ مَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (QS Al-Ma’idah 5: Ayat 62).

لَوْلَا يَنْهٰٮهُمُ الرَّبَّا نِيُّوْنَ وَا لْاَ حْبَا رُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْاِ ثْمَ وَاَ كْلِهِمُ السُّحْتَ ۗ لَبِئْسَ مَا كَا نُوْا يَصْنَعُوْنَ

“Mengapa para ulama dan para pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 63).

Jadi bila ada ulama dan pendeta yang dukung bahkan ikut pemerintahan yang Zalim, maka dapatlah di pastikan ulama dan pendeta itu masuk katagori JAHAT. Bahwa ratusan resolusi PBB terkait serangan Israel ke Palestina tidak pernah digubris.

Israel menyerang Palestina semaunya, dan hanya menghentikan serangan juga sesukanya. Itu artinya, untuk memaksa Israel benar-benar menghentikan serangan ke Palestina, harus dilakukan upaya militer dengan mengirim pasukan untuk membungkam Israel. Bukan dengan perundingan atau gencatan senjata.

Palestina telah dirampok. Adalah sangat keliru, dunia Islam terutama negara Arab hanya mengirimkan bantuan makanan, pakaian dan obat-obatan, tetapi tidak mengirimkan bantuan Militer untuk berperang mengusir Israel dari tanah Palestina.

Tindakan negara Arab, seperti Mesir, Saudi, Libanon, hingga Turki yang tidak menggunakan kekuatan militer untuk mengusir Israel sama saja memberikan restu pada Israel untuk melakukan pembantaian dengan garansi akan memberikan layanan kesehatan, pakaian dan pangan bagi warga Palestina yang menjadi korban pembantaian.

Bahwa Indonesia yang penduduk Muslimnya terbesar di Dunia mempunyai Presiden Jokowi sebagai panglima perang, pimpinan TNI (Angkatan Darat, Udara, Laut) berdasarkan Pasal 10 dan 11 UUD 1945 punya otoritas untuk mengumumkan perang dengan persetujuan DPR RI terhadap Israel.

Dan mengirim Kekuatan Dahsyat TNI untuk membantu membebaskan/memerdekakan Palestina atas amanat konstitusi pembukaan Alinea ke 4 UUD 45 untuk menghilangkan segala bentuk penjajahan di muka Bumi dengan mewujudkan perdamaian Dunia.

Sebab, perdamaian Dunia mustahil dapat diwujudkan jika Israel masih bercokol menjajah di bumi Palestina. Bahwa kita semua Rakyat Indonesia menyaksikan Presiden Jokowi tidak berani menyatakan perang pada Israel menggunakan kekuatan TNI untuk memerangi Israel dan menghapus penjajahan diatas muka Bumi.

Presiden Jokowi malah terlihat memanfaatkan TNI Polri untuk “memerangi” rakyatnya sendiri dan merampas hak tanah rakyat, seperti yang terjadi di Rempang Galang, IKN dan berbagai proyek strategis nasional lainnya, sungguh miris dan memprihatinkan serta mengemaskan.

Jika Jokowi benar – benar beriman Pada ALLAAH dan meneladani Rasullaah Muhammad Saw, maka pasti Tunduk dengan perintah NYA dalam surat At Tahrim ayat 9:

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّا رَ وَا لْمُنٰفِقِيْنَ وَا غْلُظْ عَلَيْهِمْ ۗ وَمَأْوٰٮهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

“Wahai Nabi! Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. At-Tahrim 66: Ayat 9). Perlu sekali perhatikan Surat Ali Imran ayat 142 dan 146nya, karena bagaimana mau Masuk Surga-NYA bila tidak Jihad dan Sabar??? yaitu

اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تَدْخُلُوا الْجَـنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ جَاهَدُوْا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصّٰبِرِيْنَ

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antara kamu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 142).

وَكَاَ يِّنْ مِّنْ نَّبِيٍّ قٰتَلَ ۙ مَعَهٗ رِبِّيُّوْنَ كَثِيْرٌ ۚ فَمَا وَهَنُوْا لِمَاۤ اَصَا بَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَمَا ضَعُفُوْا وَمَا اسْتَكَا نُوْا ۗ وَا للّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِي

“Dan betapa banyak nabi yang berperang didampingi sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa. Mereka tidak (menjadi) lemah karena bencana yang menimpanya di jalan Allah, tidak patah semangat dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 146).

Bahwa hal lain akan ada dengan rencana pembacaan putusan MK tanggal 22 April 2024, rasanya Rakyat harus siap dengan kondisi terburuk dimana MK akan menolak gugatan 01 dan 03. Di prediksi Prabowo Gibran dan partai pengusung sudah kebelet berkuasa.

Jadi mustahil otoritas MK dapat membatalkan kemenangan Prabowo Gibran karena otoritas Hukum ada di bawah kendali politik dengan kata lain NKRI bukan Rechtstaat, tapi Machtstaat. Lagi-lagi, ini akibat cawe-cawenya Jokowi yang jadi biang keroknya.

Semestinya, Jokowi hadir ke MK untuk mengklarifikasi keterangan 4 menterinya mengenai anggaran bansos hingga Rp560 triliiun dan Rp360 miliar. Tapi sialnya, Arif Hidayat Hakim MK justru melegitimasi ketidakhadiran Jokowi di MK bahkan menyarankan Presiden Jokowi tidak hadir di MK.

Adapun dalihnya Presiden simbol negara mesti dijaga wibawanya dan kehormatannya, memalukan sekelas Hakim MK saja keliru memahami simbol Negara, karena Simbol/lambang Negara itu Bukan Presiden karena Ia perlima tahun bisa berganti.

Menurut UU mengenai Lambang Negara, yaitu antara lain Bendera Merah Putih, lambang Garuda, Bahasa Indonesia, dan Lagu Indonesia Raya. Belum lagi mengapa yang boleh menggali dan mendalami peristiwa Hukum terhadap 4 Menteri dan DKPP yang di panggil ke MK itu hanya majelis Hakim MK saja?

Kok para Advokad 01 dan 03 tidak boleh bertanya/mempersoalkannya, padahal mereka yang buat Posita dan petitumnya? Juga hal lainnya yang janggal kenapa yang mengadilinya hanya 8 Orang Hakim, bukankah menurut Pasal 24 c ayat 3 dari UUD 45 mestinya majelis Hakimnya harus 9 Orang, bagaimana hanya dengan 8 Orang Hakimnya saja sidang jalan terus, ini kan cacat Formil???

Patut nih MKMK periksa majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo karena jelas sekali melanggar UUD 45 dan kelaziman beracara dalam Sidang di MK. Bahwa oleh karena itu tanpa mengurangi rasa hormat kepada siapa saja yang masih menyisakan kepercayaan kepada MK dan punya keyakinan MK akan membatalkan Paslon Prabowo Gibran dan perintahkan Pilpres ulang.

Sederhananya, ingin saya sampaikan bahwa MK lembaga yang mengadili sengketa hasil Pemilu, bukan lembaga yang mengadili proses Pemilu. Jadi, sia-sia saja menaruh harapan kepada majelis Hakim MK.

Terkait banyaknya yang ajukan amicus curiae ke MK, itu sangat mudah bagi Hakim MK untuk mengesampingkannya. Oleh sebab selain tidak diatur dalam UU Pemilu, Hukum acara Perdata dan Hukum acara di MK, kekuatan Amicus Curiae juga tak mengikat untuk membangun keyakinan hakim, karena cuma saran saja.

Apalagi, amicus curiae tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dengan kata lain tidak bisa di jadikan alat bukti, lihatlah yang sudah jelas ada undang-undangnya saja di Ignore/diabaikan oleh Majelis Hakim MK apalagi cuma Saran?

Paling banter, MK hanya mengoleksi amicus curiare dalam berkas menjadi satu kesatuan berkas perkara. Sekedar, untuk menunjukan seolah MK telah mempertimbangkan aspirasi publik, jadi waspadalah terhadap PHP MK dan pendukungnya yang keblinger tak berdasar ilmu Hukum.

Jadi yang masih bisa diharapkan adalah DOA tulus dari kita semua agar ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA yang mampu membolak balikkan Hati Majelis Hakim untuk menangkan 01. Aamiin.

Bahwa hal lainnya ada yang terakhir, terkait rencana penyampaian putusan sela Hakim perkara gugatan ijazah palsu Jokowi di PN JakPus yang akan disampaikan secara E-Litigasi. Artinya secara online pada tanggal 25 April 2024, saya ingin sampaikan pendapat hukum sebagai berikut:

Pertama, jika majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima eksepsi dari Jokowi dan menyatakan pengadilan tak berwenang mengadili perkara gugatan ijazah palsu Jokowi, maka pengadilan memiliki andil untuk ikut menyembunyikan kebenaran.

Bahkan majelis Hakim yang mengadilinya dipatikan telah melanggar Kode Etik Hakim setidaknya Majelis Hakim tidak Adil, Tidak Profesional, Tidak disiplin Tinggi. Dan tidak transparan memaksakan sidang dengan cara E – Litigasi alias Online atas dasar usul PHnya Jokowi.

Padahal sudah tidak ada Covid 19 karena dasar Perma No 1 yang digunakan sebagai dasar mereka adalah kondisi obyektifnya saat tahun 2020 – 2022 memang masih ada covid 19, lalu kita para Advokat dari Penggugat protest tapi Majelis Hakim telah tidak obyektif malah berpihak pada pihak tergugat Presiden Jokowi.

Selanjutnya masalah ijazah palsu Jokowi akan abadi menjadi rahasia publik dan menjadi tragedi kotor sejarah bangsa Indonesia yang memiliki presiden berijazah palsu, memalukan sedunia.

Sebab, jika eksepsi diterima dan pengadilan menyatakan tidak berwenang, maka tak akan ada proses pembuktian dan pemeriksaan saksi – saksinya, jadi mengenai Ijazah palsu Jokowi tetap akan menjadi misteri bahkan jadi Hantu.

Kedua, jika hakim menyatakan berwenang mengadili perkara gugatan ijazah palsu Jokowi maka ada harapan masalah ijazah palsu ini akan terkuak di pengadilan JakPus. Sebab di pengadilan nanti Saudara Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi punya kewajiban untuk menghadirkan ijazah asli Jokowi.

Yang apa bila saudara Otto Hasibuan tidak dapat juga menghadir kan Ijazah aslinya Jokowi dapatlah dibuat LP telah memberikan keterangan Palsu dipersidangan karena sewaktu saya menanyakan ijazah asli Jokowi pada saudara Otto, dia dengan sangat meyakinkan bahwa ijazah aslinya Jokowi, ADA.

Padahal yang saat sidang di perkara pidana Gus Nur dan Bambang Tri di Solo, ijazah asli Jokowi tak pernah ada dipersidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak pernah mendatangkan ijazah aslinya Jokowi.

Sisi lainya, lucunya kasus ijazah Palsu Jokowi diadilinya di PN Surakarta/Solo kampung Halamannya Presiden Jokowi, mestinya dengan mudah dihadirkannya apa lagi Walikota Solo itu Gibran, anak sulung Jokowi. Sebenarnya, melalui pengadilan ini, Jokowi berkepentingan membersihkan reputasinya dengan membawa ijazah aslinya di pengadilan.

Sehingga, jika putusan sela nantinya pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili, patut diduga ada Majelis Hakim PN Jakpus yang masuk angin kena intervensi Jokowi pada pengadilan dan menjadi semakin yakin bagi publik bahwa ijazah Jokowi benar-benar palsu karena versi ijazah aslinya tak pernah dihadirkan di persidangan.

Sisi lainnya ada dugaan kuat niat jahat dari PH dan berkordinasi dengan Majelis Hakim yang tangani perkara 610 Gugat Ijasah Palsu Jokowi tercermin dipaksakannya Putusan Selanya dengan cara E-Litigasi alias pake online seharusnya menurut ketentuan pasal 185 HIR/196 RBg dapat diketahui bahwa:

A.Semua putusan sela DIUCAPKAN DALAM SIDANG;

B.Semua putusan Sela merupakan bagian dari berita acara;

C.Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.

Salam CBM = Cerdas, Berani, Militan.

*) Ketua Umum TPUA

 

sumber: WAGRoup (postMinggu21/4/2024/eggisudjanatpua)

Pos terkait