Komisi VIII DPR RI mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penguatan layanan di daerah.
Semarak.co – Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Lampung, yang menjadi salah satu ujung tombak pelayanan JPH di wilayah Sumatera.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan, bahwa keberadaan Balai PJPH merupakan langkah konkret pemerintah melalui BPJPH dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal.
“Penguatan Balai PJPH di berbagai provinsi menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang semakin optimal, ” ujarnya, dirilis humas BPJPH usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Sabtu (25/7/2026).
Hidayat menyatakan, ini merupakan langkah konkret pemerintah melalui BPJPH untuk memperkuat layanan sertifikasi halal di daerah sehingga penyelenggaraan Jaminan Produk Halal semakin optimal.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Lampung terhadap program sertifikasi halal. Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII DPR RI, kuota fasilitasi sertifikasi halal program SEHATI di Provinsi Lampung telah terserap seluruhnya, bahkan memperoleh tambahan kuota dari provinsi lain yang alokasinya masih tersedia.
Tingginya partisipasi masyarakat tersebut, menurutnya, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kepastian kehalalan produk sekaligus perlindungan bagi konsumen.
Komisi VIII DPR RI juga meninjau langsung kondisi Balai PJPH Provinsi Lampung yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas perkantoran dengan keterbatasan sarana dan prasarana, meskipun memiliki cakupan layanan yang meliputi empat provinsi.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor permanen Balai PJPH Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan kantor permanen Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Dukungan ini penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal seiring meningkatnya kebutuhan sertifikasi halal,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan hasil kunjungan tersebut dalam rapat kerja bersama BPJPH sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap pengembangan Balai PJPH di daerah.
“Kinerja Balai PJPH Lampung sudah sangat baik. Yang perlu terus diperkuat adalah dukungan sarana dan prasarananya agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya,” imbuh Hidayat Nur Wahid.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penguatan kelembagaan BPJPH di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI atas perhatian dan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan BPJPH di daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui hibah lahan untuk pembangunan kantor permanen Balai PJPH merupakan bentuk sinergi yang sangat strategis.
Dengan dukungan tersebut, kami optimistis kapasitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat seiring tingginya kebutuhan sertifikasi halal di daerah,” kata Muhammad Aqil Irham.
Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham juga mengatakan bahwa keberadaan Balai PJPH merupakan bagian dari strategi BPJPH untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat di daerah.
“Keberadaan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan wujud komitmen BPJPH untuk menghadirkan layanan Jaminan Produk Halal yang semakin dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” lanjutnya.
Muhammad Aqil Irham juga mengungkapkan harapannya, agar sinergi antara DPR RI, BPJPH, K/L terkait, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di seluruh daerah di Indonesia.
“Penguatan Balai PJPH di daerah diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal yang mudah, cepat, akuntabel, dan berkualitas, sehingga implikasi positifnya dirasakan semakin luas dan merata guna mendukung peningkatan daya saing produk halal dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. (hms/smr)





