Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memerluas tekanan terhadap jaringan yang dituding memiliki hubungan dengan Hamas dengan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dan organisasi yang disebut terlibat dalam pendanaan kelompok itu.
Semarak.co – Departemen Keuangan AS pada Kamis (23/7/2026) mengumumkan sanksi terhadap Mahmoud El-Ebiary, seorang pejabat senior Ikhwanul Muslimin asal Mesir, bersama tiga individu dan tiga entitas lain yang menurut Washington berperan dalam mengalirkan dana kepada Hamas.
Menurut pernyataan resmi Departemen Keuangan AS, dua entitas yang dikenai sanksi disebut sebagai organisasi amal yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada sayap militer Hamas.
Pemerintah AS juga menuduh jaringan tersebut memanfaatkan berbagai lembaga kemanusiaan, perusahaan, dan saluran keuangan internasional untuk mempertahankan aliran dana kepada Hamas di tengah meningkatnya tekanan internasional.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan pemerintahan Presiden Donald Trump akan terus menindak siapa pun yang dianggap memberikan dukungan finansial kepada Hamas, baik melalui organisasi amal, perusahaan maupun jaringan keuangan rahasia.
Bessent mengatakan seluruh pihak yang membantu pendanaan Hamas akan diidentifikasi, dikenai hukuman, dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kebijakan sanksi yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS menyatakan Ikhwanul Muslimin dan Hamas diduga memanfaatkan sejumlah organisasi perantara untuk menggalang dan memindahkan dana yang kemudian digunakan mendukung aktivitas militer Hamas.
Pemerintah negara Paman Sam juga menyebut seluruh individu yang masuk dalam daftar sanksi saat ini diketahui berdomisili di luar wilayah Mesir sehingga aktivitas mereka dinilai memiliki jangkauan lintas negara.
Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) menjelaskan Mahmoud El-Ebiary yang kini tinggal di Inggris menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sekretariat Internasional Ikhwanul Muslimin dan disebut berperan dalam penggalangan dana bagi sejumlah yayasan yang telah lebih dahulu dikenai sanksi.
Dua yayasan yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Palestine Waqf dan Hayat Yolu, dilansir Arrahmah.id (24/7/2026), yang menurut otoritas AS telah dimasukkan ke dalam daftar hitam karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pendanaan Hamas.
Selain individu, Departemen Keuangan AS juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah entitas yang dituduh berfungsi sebagai badan amal bentukan Hamas untuk mengamankan sumber pendanaan kegiatan militernya.
Salah satu entitas yang disebut dalam laporan tersebut adalah perusahaan Tujah Bolah Global yang berbasis di negara Republik Indonesia (RI) dan disebut beroperasi dengan menggunakan nama lain, yaitu Seven Spikes Global.
Washington juga memasukkan Madad Palestine Charity yang berbasis di Jalur Gaza ke dalam daftar sanksi dengan tuduhan bahwa lembaga tersebut awalnya menggalang bantuan kemanusiaan sebelum kemudian dialihkan untuk mendukung kepentingan militer Hamas.
Selain itu, sebuah jaringan layanan penukaran mata uang dan jasa keuangan di negara Turki turut dikenai sanksi karena dituding memfasilitasi transfer dana senilai ratusan ribu dolar AS kepada kelompok pejuang Islam Hamas.
Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, seluruh aset dan properti yang dimiliki oleh individu maupun entitas (perusahaan atau yayasan) yang masuk daftar sanksi di bawah yurisdiksi Amerika Serikat, akan dibekukan segera.
Warga negara Amerika Serikat maupun perusahaan yang berada di bawah yurisdiksi Paman Sam juga akan dilarang melakukan transaksi keuangan ataupun hubungan bisnis dengan pihak-pihak yang dikenai sanksi tersebut.
Larangan itu turut berlaku bagi perusahaan atau organisasi yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung hingga 50% atau lebih oleh individu atau entitas yang telah dimasukkan ke dalam daftar hitam OFAC.
Departemen Keuangan AS juga memeringatkan lembaga keuangan internasional serta pihak di luar AS mengenai kemungkinan dikenai sanksi sekunder apabila membantu atau memfasilitasi transaksi bagi pihak yang telah dikenai pembatasan tersebut.
Kebijakan terbaru ini disebut sebagai bagian dari langkah lanjutan pemerintahan Presiden AS Donald Trump dalam memperketat tekanan terhadap jaringan yang dinilai memberikan dukungan kepada Hamas melalui jalur keuangan internasional.
Sebelumnya, pada Januari 2026, pemerintahan Trump telah menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Yordania dan Lebanon sebagai organisasi teroris menurut kebijakan AS serta menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah anggotanya. (net/aid/ofac/kim/smr)





