Kementerian PPN/Bappenas Bersana Otoritas IKN Gelar Konsultasi Publik, Pastikan RUU Perubahan UU IKN Libatkan semua Pihak

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti memberi sambutan pada Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang digelar Kementerian PPN/Bappenas Bersama Otoritas IKN Nusantara di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/8/2023). Foto: humas Bappenas

Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara terus berupaya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

semarak.co-Menyusul acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang digelar Kementerian PPN/Bappenas Bersama Otoritas IKN Nusantara di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/8/2023).

Bacaan Lainnya

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari IKN Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN

Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.

“Kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan,” ujar Teni dirilis humas Kementerian PPN/Bappenas usai acara melalui WAGroup Bappenas Media, Jumat (4/8/2023).

Yaitu terkait kewenangan khusus, lanjut Teni, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN, yakni pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan.

Pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia. “Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” jelas Dhony.

RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.

“Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa,” pungkasnya.  (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *