Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional telah menetapkan dan meresmikan aplikasi umum di bidang kearsipan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
semarak.co-Dua aplikasi umum tersebut adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, peluncuran dua aplikasi umum tersebut akan meningkatkan transparansi kinerja pemerintah. Aplikasi Srikandi mampu mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah melalui arsip.
“Sementara aplikasi SP4N-LAPOR! memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik serta adanya transparansi dalam tindak lanjut laporan,” ujar Menteri Tjahjo dalam acara Peluncuran Aplikasi Umum SPBE di Jakarta, Selasa (27/10/2020) seperti dirilis Humas PANRB.
Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pembangunan aplikasi umum ini sebagai bentuk quick wins dari percepatan SPBE.
Dengan ditetapkannya aplikasi Srikandi dan SP4N-LAPOR! menjadi aplikasi umum, pimpinan instansi pusat dan daerah dapat menerapkan aplikasi tersebut di lingkungan instansi masing-masing.
Ke depan, setiap instansi pemerintah tidak perlu lagi membangun aplikasi sejenis dengan aplikasi umum karena akan menyebabkan inefisiensi. Aplikasi sejenis yang sudah ada perlu segera dilakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan dalam Perpes No. 95/2018 tentang SPBE.
Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu.
Sementara aplikasi SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dalam rangka mewujudkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan selain meningkatkan transparansi kinerja, aplikasi umum juga diharapkan menutup celah korupsi.
“Pelibatan inovasi teknologi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meminimalisir praktik-praktik yang berpotensi merugikan bangsa dengan menjadikan institusi-institusi negara semakin transparan,” ujar Mahfud dalam rilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB, Rabu (28/10/2020).
Mahfud turut menekankan pentingnya implementasi SPBE yang menjadi hal mutlak dilakukan pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman dan mempercepat kinerja organisasi.
“Semua serba digital, e-government jadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Hanya orang tidak visioner yang berpikir semua pekerjaan bisa dilakukan dengan manual,” tegasnya.
Dikatakan SPBE menjadi kontrol kinerja lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya SPBE maka seluruh kinerja pemerintah dapat terintegrasi dan transparan.
Penerapan SPBE juga mampu memangkas biaya belanja TIK, waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, serta dapat mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE sebagai dasar penerapan SPBE di Indonesia telah dua tahun berjalan. Penyelenggaraan SPBE di Indonesia dari tahun ke tahun sudah mulai menampakkan hasil yang membanggakan.
Berdasarkan hasil United Nations e-Government Survey 2020, SPBE Indonesia berhasil naik 19 peringkat dari peringkat 107 di tahun 2018 menjadi peringkat ke 88 di tahun 2020 dari 193 negara atas kinerja pemerintah Indonesia dalam pengembangan dan penerapan SPBE. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan SPBE di Indonesia menunjukkan pergerakan kearah yang lebih baik. (clr/smr)