Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya, Senin besok (1/11/2020). Namun mayoritas calon jamaah umrah asal Indonesia gagal berangkat karena dinilai tidak memenuhi syarat usia. Status gagal berangkat ini sendiri belum ada pengumuman dari Arab Saudi tentang alasan.
semarak.co-Seperti diketahui kebijakan Kerajaan Arab Saudi membuka kembali umrah dari luar negaranya diambil setelah sejak 27 Februari 2020, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup dampak dari wabah virus corona. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia, yaitu 18 – 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak kebijakan Saudi karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) sehingga tertunda keberangkatannya.
Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.
“Jadi ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (29/10/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.
“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.
Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah,” jelasnya.
Tentu pihaknya memperhatikan ketentuan Arab Saudi, lanjut dia, termasuk ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI. “Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” harapnya. (smr)