Kemenristekdikti Kucurkan Rp 1,52 T Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ke PT

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati, di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019). foto: fakih

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 sebesar Rp 1,52 triliun.

Adapun rincian dana Penelitian sebesar Rp 1,39 triliun dengan jumlah judul penelitian sebanyak 16,253 judul dan dana Pengabdian Masyarakat sebesar Rp  133,85 miliar dengan jumlah judul sebanyak 2.281 judul.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan, pembagian judul penelitian berdasarkan bidang fokusnya terdiri dari: Pangan dan Pertanian 2.176 judul, Kesehatan dan Obat 2.807 judul, Energi dan Energi Terbarukan 799 judul,

Kemudian Pertahanan dan Keamanan 68 judul, Teknologi Informasi dan Komunikasi 1.737 judul, Kemaritiman 348  judul, Kebencanaan 579 judul, Transportasi 287 judul, Material Maju 1.015 judul, dan Sosial Humaniora 6437 judul.

Sepuluh perguruan tinggi dengan jumlah judul penelitian terbanyak, terdiri dari Universitas Gadjah Mada 485 judul, Universitas Indonesia 480 judul, Institut Teknologi Bandung 424 judul, Institut Pertanian Bogor 323 judul,

Institut Teknologi Sepuluh Nopember 316 judul, Universitas Diponegoro 313 judul, Universitas Hasanuddin 279 judul, Universitas Padjadjaran 275 judul, Universitas Airlangga 266 judul, dan Universitas Sumatera Utara 250 judul.

Dana penelitian disebar sesuai klaster penelitian perguruan tinggi. Untuk Klaster Mandiri 4.553  judul, dengan dana Rp. 598,240,467,055; Klaster Utama 2.824 judul, dengan dana Rp. 375.634.024.482; Klaster Madya 1.244 judul, dengan dana Rp.  175.153.530.803; dan Klaster Binaan 7.632 judul,dengan dana Rp. 239.303.417.905.

“Sedangkan untuk pengabdian masyarakat, terdapat beberapa penugasan. Mulai dari Proposal Citarum 6,  Mitigasi Bencana 27, Desa Prioritas 70, Papua dan Papua Barat 14. Di samping itu,” ujar Dimyati dalam acara Peluncuran Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019 di Hotel Millennium, Jakarta, Jumat sore (8/3).

Persentase jumlah peneliti program penelitian sesuai gendernya ialah Laki-Laki sebesar 51%, dan Perempuan sebesar 49%, sedangkan persentase jumlah peneliti dalam pengabdian kepada masyarakat sesuai gendernya terdiri atas  Laki-Laki 48%, dan Perempuan 52%.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ocky Karna Radjasa menjelaskan, pendanaan tersebut merupakan upaya Kemenristekdikti untuk mewujudkan keunggulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dan internasional.

Lalu, masih Ocky, meningkatkan angka partisipasi dosen/peneliti dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, dan memfungsikan potensi perguruan tinggi dalam menopang daya saing bangsa.

“Strategi yang dilakukan Ditjen Penguatan Risbang adalah memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan penelitian kepada perguruan tinggi melalui program desentralisasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sedangkan untuk isu-isu nasional diwadahi melalui kompetitif nasional,” ujar Ocky.

Sementara untuk isu-isu yang dipandang strategis, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan dapat memberikan penugasan kepada Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi tinggi dalam bidang tertentu melalui skema penugasan.

Sedangkan untuk pengabdian kepada masyarakat, pendanaan 2019 difokuskan pada penerapan teknologi hasil penelitian dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya menyelesaikan tantangan dan permasalahan yang dihadapi masyakakat sehingga dapat meningkatkan tingkat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

“Tahun 2019 ini, untuk pertama kalinya dilakukan kontrak penelitian dengan sistem tahun jamak (multiyear) yang mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2018,” tutup Ocky. (kih)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *