Kemenag Terbitkan KMA Nomor 1644, Kepala KUA Bisa Diisi Penyuluh Agama Islam

FGD Mekanisme Pengangkatan Kepala KUA

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.

Semarak.co – Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Bacaan Lainnya

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya, dirilis humas melalui link resmi kemenag.go.id yang dilansir WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa (27/1/2026).

Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia. “KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak bisa mengaksesnya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat. Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

Terkait sumber daya manusia, Abu menilai Kepala KUA harus berpengalaman langsung dalam pelayanan. Ia menyebut, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat administratif semata. “Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya distribusi SDM untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan KUA. Dengan cakupan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, menurutnya, penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi kebutuhan mendesak.

Abu Rokhmad juga menyinggung diskursus penandatanganan buku nikah. Menurutnya, prinsip akuntabilitas harus dijaga dengan memastikan pihak yang menandatangani adalah mereka yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan proses pernikahan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.

Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

Dari sisi kualifikasi, Zayadi menjelaskan, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan. Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan. (an/mr/smr)

 

Pos terkait