Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Capai Rp144,2 Triliun

Jampidsus Kegung Febrie Adriansyah. Foto: internet

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp1442 triliun sepanjang 2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah melaporkan capaian kinerja jajarannya di sepanjang 2022, dalam penanganan kasus korupsi dan penyelamatan kerugian keuangan negara.

semarak.co-Menurut Jampidsus Kejagung Febrie, total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dihitung dari kasus korupsi kelas kakap yang berhasil diungkap, mulai dari penyelidikan hingga dilimpahkan ke penuntutan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, rinci tercatat kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp144,2 triliun dan USD61.948.551 pada 2022,” tutur Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/1/2023) dilansir tvonenews.com pada hari Minggu, 8 Januari 2023 – 02:10 WIB.

Jumlah tersebut, terang Jampidsus Febrie, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,6 triliun dan USD 61.948.551, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun. Adapun di antaranya perkara PT Duta Palma Nusantara dengan kerugian keuangan negara Rp4,7 triliun dan USD7,88 juta, serta perekonomian negara sebesar Rp73 triliun.

Kemudian kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, dalam hal ini minyak goreng dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp12,3 triliun.

“Disusul perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar USD609 juta atau Rp 8,8 triliun. Tidak ketinggalan kasus korupsi penyelewengan dana yang dilakukan PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,58 triliun,” kutip dia.

Juga kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 6,9 triliun. Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp2,7 triliun dan USD 54 juta.

serta korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 28,7 miliar dan perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp 712,4 miliar.

“Dan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun dan perekonomian negara kurang lebih mencapai Rp 22,6 triliun,” kata Febrie.

Meski begitu, lanjut dia, tim Pidsus Kejagung telah berhasil mengumpulkan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp2,1 triliun dari total PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 2,7 triliun.

Tidak ketinggalan juga jajaran Pidsus kejaksaan seluruh Indonesia telah melakukan penyelamatan aset melalui penyitaan uang tunai, kendaraan bermotor, helikopter, kapal, kebun kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, hotel, gedung perkantoran atau tower, tanah, bangunan, dan lainnya dengan estimasi nilai total kurang lebih sebesar Rp21,1 triliun; USD 11,4 juta dan SGD 646,04.

“Perkara korupsi PT Duta Palma Group dalam tahap penuntutan telah disita aset berupa 64 objek tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di Riau, Kalbar, Jakarta, dan Jabar. Selanjutnya 22 unit apartemen di Singapura dan 1 properti di Australia, serta 27 kapal dan beberapa mobil mewah, dengan nilai yang masih dalam proses penaksiran,” tutup Febrie. (net/tvo/smr)

 

sumber: tvonenews.com di  WAGroup INDONESIA ADIL MAKMUR (postMinggu8/1/2023/doel124)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *