Kasus Positif Covid-19 Kembali di Bawah 1.000, dr Reisa: Protokol Kesehatan Ketat Syarat Pembukaan Rumah Ibadah

dr Reisa Broto Asmorot anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi perkembangan terkait COVID-19 di Graha BNPB Jakarta. Foto: tangkapan layar/internet

Hingga pukul 12.00 WIB, hari ini Minggu (21/6/2020), sebanyak 862 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dari 18.229 spesimen yang diperiksa. Tambahan jumlah kasus positif ini berarti kembali jumlah total terkonfirmasi positif Covid-19 di bawah angka 1000.

semarak.co– Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan, akumulasi kasus positif di Indonesia sebanyak 45.891 orang dan akumulasi total pasien yang pulih kembali menjadi 18.404 orang hasil tambahan 521 pasien sembuh dari penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pasien sembuh setiap harinya hingga saat ini dan dalam beberapa hari terakhir konsisten di sekitar angka 500 orang atau lebih,” terang Yurianto dalam keterangan pers di Graha BNPB Jakarta melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Sementara kasus positif baru wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 di Indonesia kembali di bawah angka 1.000 kasus setelah beberapa waktu lalu selalu berada di atas seribu kasus positif per hari. Sebanyak 18.229 spesimen tersebut diperiksa menggunakan RT-PCR maupun metode tes cepat molekuler (TCM).

Sementara jumlah kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 36 jiwa per Ahad ini hingga total sebanyak 2.465 meninggal dunia dari pasien positif akibat virus bernama resmi SARS-CoV-2 di Indonesia.

Yurianto menjelaskan kasus positif baru masih didominasi oleh lima provinsi dengan kasus terbanyak, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timurs.

“Distribusi penambahan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 142 orang dan pasien sembuh 233 orang, Sulawesi Selatan 112 orang dengan kasus sembuh 38 orang, Jawa Tengah 99 orang dan 22 orang sembuh, Kalimantan Selatan melaporkan ada 94 kasus baru dan 10 orang sembuh, dan Jawa Timur melaporkan 91 kasus baru dan 125 sembuh,” rincinya.

Sementara sebanyak 18 provinsi melaporkan penambahan kasus di bawah 10. Sembilan provinsi tidak melaporkan kasus baru sama sekali yaitu Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Riau, dan Sulawesi Barat.

Sejumlah provinsi melaporkan kasus positif baru lebih rendah dibandingkan kasus sembuh per harinya yaitu Gorontalo dengan tujuh kasus baru dan 13 sembuh, Lampung satu kasus baru dan lima sembuh, Kalimantan Barat tidak ada kasus baru dengan 21 orang sembuh.

Kasus COVID-19 di Indonesia sudah berada di 439 kabupaten-kota di 34 provinsi. Pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap 56.346 orang dalam pemantauan (ODP) dan sebanyak 13.225 pasien masih dalam pengawasan (PDP) ketat.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hingga saat ini masih terlihat ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak,” paparnya.

Masyarakat DKI Jakarta yang melakukan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta, kutip dia, masih tidak mematuhi jaga jarak. Selain itu para penumpang pesawat terbang di bandara seperti di Batam juga tidak mematuhi jaga jarak fisik meski telah banyak memakai masker.

dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, dijalankannya protokol kesehatan secara ketat merupakan salah satu syarat wajib dibukanya kembali rumah-rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan selama masa pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

dr Reisa merupakan anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati bahwa untuk dibukanya kembali rumah ibadah harus dengan syarat melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.

“Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah bertemu para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati hal tersebut. Syarat lain bahwa rumah ibadah yang bisa dibuka untuk kegiatan keagamaan hanya yang berada pada zona hijau dan kuning penyebaran COVID-19,” ujar dr Reisa di tempat yang sama.

Setiap pengelola rumah ibadah, pinta dia, harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sebelum memutuskan untuk melaksanakan kembali kegiataan keagamaan. “Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan,” katanya.

Ia menyebut protokol kesehatan di tempat ibadah yang mutlak wajib dijalankan adalah jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, dan tempat ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah yang dipimpin langsung kepala daerah, lanjut Reisa, harus cermat melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran virus corona baru di daerahnya, yang kemudian diputuskan kebijakan yang tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan warganya. “Covid-19 masih berlangsung, peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah mesti mengikutinya,” tegas dia. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *