Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meminta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tidak meremehkan tugas baik dalam skala desa, kecamatan, kabupatan, maupun provinsi.
Semarak.co – Sebagai ujung tombak Kemendes PDT, TPP wajib meningkatkan kapasitas dan memperkuat rasa soliditas untuk memastikan pembangunan desa tidak keluar dari jalurnya berikut dengan pemanfaatan dana desa.
“Pengabdian kita di Kementerian Desa menjadi sesuatu yang sangat bernilai dan strategis jadi perlu kekompakan kita semua. Maka konsolidasi menjadi relevan karena kalau tidak seirama, bagaimana membangun dari desa bisa kita sukseskan,” katanya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Selasa (23/12/2025).
Dia minta TPP karena adalah ujung tombak Kemendes. Dia meyakini perannya sangat strategis dan sangat menentukan masa depan Indonesia dengan cara membangun desa. “Jangan sampai minder atau jangan sebagai pekerjaan ini jadi pelarian atau job sampingan,” imbuh Yandri.
Tak hanya solid dan kapasitas yang mumpuni, seluruh TPP juga diminta Mendes Yandri untuk patuh terhadap regulasi, salah satunya tertuang dalam Kepmendesa 294/2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Yandri yakin tertib aturan adalah modal utama sehingga setiap langkah TPP selaras dengan tugasnya dan aman secara hukum. “Kami sudah komitmen di Kemendes tidak ada jual beli jabatan, sogok menyogok jabatan. Kalau ada TPP yang dievaluasi oleh kami bukan karena ada sogokan tapi ikut aturan dan mau desa semakin baik,” tegasnya.
Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal, Mendes Yandri minta TPP memanfaatkan perkembangan digital sebaik mungkin. Di antaranya untuk mempublikasikan kondisi desa tanpa mengabaikan aturan dalam bermedia sosial.
“Jangan gaptek dengan media sosial. Minimal punya Tiktok atau Instagram atau Twitter atau YouTube sebagai sarana mempublikasikan desanya kepada publik. Tidak ada ceritanya publikasi dibatasi karena semua bisa diupload di dunia maya tapi tetap hati-hati juga bermain sosmed harus bijak,” pesan Yandri. (hms/smr)





