Ditunjuk Sebagai Bank Penyalur Gaji ASN, Bank Muamalat Apresiasi Dukungan Kemenkeu

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan usai tanda tangan penunjukan pionir bank syariah di Tanah Air ini sebagai Bank Penyalur Gaji atau payroll bagi ASN. Foto: humas Muamalat

PT Bank Muamalat Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan seremonial penunjukan pionir bank syariah di Tanah Air ini sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

semarak.co-Kegiatan di Muamalat Tower, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) ini dihadiri Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan.

Bacaan Lainnya

Indra mengatakan, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu.

Sejak saat itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN,” ujar Indra dirilis humas Muamalat usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis malam (26/10/2023).

Atas kepercayaan ini, lanjut Indra, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat.

Bank Muamalat menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat. Para ASN diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.

Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk. Adapun bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK). (smr)

Pos terkait