“Di setiap siklus keuangan di negara kita selalu ada penumpang gelap. Ada sekitar 5% niat tidak baik. Supaya sektor keuangan berkembang dengan baik maka perlu menggandeng Kejaksaan,” tutur Kartika Wirjoatmodjo, di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan telah dilakukan pada 22 Desember 2017, lanjut Kartika, yang kemudian dilanjutkan dalam bentuk perumusan kesepakatan bersama. Ada lima poin kesepakatan bersama.
Adapun, kelima poin kesepakatan bersama itu adalah: koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana lainnya, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.
Kartika menambahkan, khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan recovery rate dalam penagihan dana yang sudah dihapus buku. Saat ini, rata-rata recovery rate berada pada kisaran 30%-40%.
Sepanjang tahun lalu, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) Bank Mandiri mencapai 3,96%. Hal ini menyebabkan perseroan harus menyiapkan pencadangan senilai Rp24,6 triliun, sehingga berakibat pada penurunan laba. Seiring dengan perkembangan teknologi, kata Kartita, modus tindak kejatahan di industri keuangan juga berkembang. Untuk itu dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum untuk meminimalisir hal-hal tersebut. “Kejahatan di dunia perbankan mulai beragam. Seperti konvensional bilyet deposito, sekarang banyak juga cyber crime,” imbuhnya. (lin)
Sekedar informasi, dalam kerja sama tersebut tertuang 5 poin kerjasama, di antaranya:
1. Koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi.
2. Koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.
3. Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
4. Optimalisasi kegiatan pemulihan aset
5. Pengembangan sumber daya manusia