Hingga kini belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kepastian pembayaran utang negara kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Diketahui bahwa perusahaan itu adalah milik pengusaha Jusuf Hamka.
semarak.co-Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, belum ada arahan terkait pembayaran utang tersebut.
“Belum tahu keputusannya, kan nanti ya kalau memang harus dibayar kan ya sudah pasti diajukan ke Anggaran kan. Sejauh ini belum ada arahan,” kata Lisbon kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/6/2023) dilansir kompas.tv – Rabu, 28 Juni 2023 | 12:41 WIB.
Saat ini, terang Lisbon, memang sudah dibentuk tim khusus yang menangani masalah tersebut. Namun ia belum mengetahui keputusan akhir dari tim itu. Yang jelas, kalau utang kepada CMNP akan segera dibayar, anggarannya pasti sudah diajukan ke Ditjen Anggaran.
Sebelumnya, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan dirinya yakin pemerintah akan menepati janji untuk membayar utang kepada CMNP sebesar Rp179,5 miliar. “Dan soal tagihan ke Departemen Keuangan, saya serahkan kepada Allah saja,” kata Jusuf Hamka dalam pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Minggu (18/6/2023).
“Dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurilah. Mudah-mudahan saya percaya di zaman Pak Jokowi ini, beliau akan memberikan keadilan apalagi beliau sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud untuk membayar tagihan-tagihan swasta kepada pemerintah,” ucapnya.
Ditambahkan Yusuf Hamka, pemerintah memang membentuk tim untuk melunasi utang negara kepada pihak swasta dan rakyat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) telah Mahfud MD ditunjuk Presiden Jokowi sebagai koordinator timnya.
“Kita berdoa saja Pak Jokowi akan memenuhi janjinya dan Pak Mahfud akan menenuhi janjinya dan Bu Sri Mulyani pun seirama. Saya doakan semua pemimpin, Pak Jokowi, Pak Mahfud, semua seluruh jajaran Departemen Keuangan sehat panjang umur, barokah,” kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Sri Mulyani, Yustinus mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan. Kemenkeu saat ini masih mengkaji tentang utang sebesar Rp179,5 miliar kepada CMNP. “Kami menghornati putusan pengadilan. Kami juga terus berproses melakukan review pendalaman, pengkajian,” imbuh Yustinus.
Mudah-mudahan, harap Yustinus, kita bisa terus berkomunikasi, bersilaturahmi mencari solusi terbaik. Harapannya ini adalah solusi win-win yang memenangkan semua pihak. Tentu dengan niat dan itikad baik.
Sedangkan terkait masalah perbedaan pendapat antara Yustinus dengan dirinya soal CMNP dan BLBI, Jusuf Hamka menyebut keduanya saat ini sudah memahami permasalahan masing-masing. “Kami sepakat tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar. Semua manusia tidak luput dari khilaf, seperti filosofi orang jawa ‘Menang ojo ngasoraki,” ucap Jusuf Hamka.
“Yang penting hidup ke depan dengan baik dan saling dukung dan kita jaga marwah Departemen Keuangan. Karena Departemen Keuangan adalah yang mengelola anggaran negara,” kata Yustinus dilansir kompas.tv, Minggu, 11 Jun 2023 07:58 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membantah masa verifikasi yang lama di kementeriannya terkait utang negara Rp800 miliar ke bos jalan tol Jusuf Hamka. Mulanya, ia mengaku belum mempelajari tagihan utang tersebut. Mahfud berdalih akan mengoordinasikannya terlebih dahulu dengan Menkeu Sri Mulyani.
“Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya gak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu,” katanya di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6//2023).
Namun, Mahfud membantah tuduhan Jusuf Hamka yang menyatakan pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam. Jusuf mengatakan informasi tersebut didapatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Mahfud menegaskan tidak menahan-nahan proses verifikasi tersebut. Bahkan, ia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut. “Kata siapa verifikasi lama di Kemenko Polhukam? Enggak ada,” ujar Mahfud.
Dilanjutkan Menko Polhukam, “Jadi, saya verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Sudah dikembalikan. Menkeu Sri Mulyani kan minta kepastian. Sudah saya kasih, bayar,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut. Sampai akhirnya ia menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015.
Di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Sampai pada akhirnya Jusuf bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
“Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan gak bisa ditepati? ‘Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan’. Janji-janji PHP,” jelas Babah Alun saat dikonfirmasi cnnindonesia.com, 202306110739.
“Sudah 3 tahun verifikasi gak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara nagih-nagih utang obligor. Polhukam harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta, bersuara juga dong. Jangan nguber-nguber utang obligor saja, utang ke swasta dong bantuan nih,” demikian Jusuf Hamka menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Sri Mulyani, yaitu Yustinus Prastowo akhirnya bertemu dengan pengusaha kawakan keturunan Tionghoa, Jusuf Hamka usai terjadi permasalahan terkait utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka yang dikenal sebagai seorang mualaf dengan sumpah dipimpinan ulama besar Buya Hamka.
Hal itu disampaikan Yustinus melalui akun resmi Twitter pribadinya @prastow. Sambil mengunggah foto dirinya bersama Jusuf Hamka, Yustinus mengatakan, pertemuan tersebut merupakan realisasi dari janji antara kedua belah pihak.
Dalam cuitannya, Yustinus juga menyinggung pertemuan antara Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terjadi pada Minggu (17/6/2023) pagi kemarin.
“Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan pagi tadi, saya pun merealisasikan janji ngopi2 dgn sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka,” tulis Yustinus, Minggu (17/6/2023) dilansir Kompas.com melalui laman berita msn.com.
Yustinus tidak merinci, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak membahas apa saja. Namun, ia bilang, dalam pertemuan itu dirinya dan Jusuf Hamka membicarakan kesalahpahaman yang terjadi belakangan. “Suasana akrab penuh canda, menertawakan kesalahpahaman bersama,” tulis Yustinus.
Sebagai informasi, Jusuf Hamka melalui CMNP sempat berencana melaporkan Yustinus ke pihak berwajib karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Perusahaan bahkan telah menunjuk pengacara dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar sepekan sebelumnya.
Pengacara CMNP Maqdir Ismail mengatakan, kliennya akan menunggu permintaan maaf secara terbuka dari Yustinus hingga Selasa (20/6/2023), sebelum melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. “Saya tunggu (permintaan maaf) sampai Selasa depan, kalau enggak kita lapor polisi, kita uji dia yang benar, atau kita yang benar,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Yustinus mengaku bingung jika dirinya dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, dirinya hanya membaca dan mempelajari susunan pengurus dan kepemilikan CMNP. Dalam dokumen berkaitan hal tersebut, tidak ditemukan nama Jusuf Hamka dalam susunan manajemen atau kepemilikan perusahaan.
“Kami Kementerian Keuangan itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP itu kalau mau ditunjuk dari tahun 1997, mungkin 2003, 2010, 2023 pemiliknya berubah-ubah, namanya perusahaan publik,” tutur dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
“Maka kami harus berkonsoliasi sama siapa? Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan Yusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta. (net/kpc/mnc/cnn/smr)