Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji kunjungan ke Keluarga Berisiko Stunting (KRS) di Sukabumi, Jawa Barat. Dia mengecek langsung pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi tiga ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD (3B) dari Keluarga Berisiko Stunting (KRS).
Semarak.co – Wihaji juga mengamati pelaksanaan program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) di wilayah Sukabumi tersebut. Dia melihat kondisi rumahnya, keberadaan air bersih, dapur, tempat tidur.
“Keluarga itu memang butuh perhatian dan bantuan. Karena itu, pemerintah hadir, maka saya kunjungi. Berikutnya, keluarga KRS dengan menghuni rumah panggung yang kebersihannya mesti dijaga, di mana anaknya kena penyakit kulit,” katanya, dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Selasa (13/1/2026).
Wihaji berpesan, khususnya yang berkenaan dengan penyebab stunting, agar diatasi segera. Termasuk terkait air bersih, rumah layak huni atau sanitasi, dan asupan gizi, dan menghindari anak dari pernikahan dini. “Ini harus kita edukasi, step by step kita yakinkan. Karena kalau sudah stunting bisa disembuhkan cuma 20%,” tambahnya.
Wihaji berpesan agar periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) harus benar-benar dijaga. “Seribu hari pertama kehidupan aman, Insya Allah seterusnya anak tidak akan stunting. Karena itu, saya yakinkan menyelamatkan satu orang sama dengan menyelamatkan satu generasi,” terangnya.
Wihaji Dampingi Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala.BKKBN Wihaji terjun langsung melihat pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, balita non-PAUD (3B) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Saat ini, terdapat sekitar 600 ribu kader TPK di Indonesia, di mana 111.000 kader berada di Jawa Barat dan 6.300 kader di antaranya ada di Kabupaten Sukabumi. Mereka bertugas melakukan pendampingan terhadap Keluarga Berisiko Stunting (KRS).
Data jumlah kader TPK itu disampaikan Wihaji pada Temu Kader TPK Pendistribusian MBG 3B, di Sukabumi, Senin (12/01/2026). Keberadaan kader pendamping keluarga termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 47.
“Alhamdulillah, kita ditugasi bapak Presiden untuk memastikan minimal hulunya bagus. Hulunya dipastikan supaya anak-anak kita tidak stunting, dipastikan anak-anak kita mendapat gizi,” ucapnya.
Selain mengecek pendistribusian MBG 3B bagi KRS, Menteri Wihaji beserta jajaran juga melakukan pengecekan di lapangan terkait masalah yang dihadapi oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia memastikan agar permasalahan itu tidak terulang. (hms/smr)





