Kado HUT RI, Mendes Yandri Teken Permendes Mekanisme Persetujuan Kades untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih sudah ditandatangani.

Semarak.co – Yandri berharap dengan disetujui pelaksanaannya jadi lebih jelas. Permendes ini juga disiapkan jadi hadiah pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, langsung menandatangani Permendes tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih,” kata Yandri, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Selasa malam (12/8/2025).

Ia mengatakan, pengesahan peraturan teknis tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih akan dilakukan sebelum 17 Agustus 2025. “Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia,” katanya.

Yandri mengungkapkan, dalam Permendes tersebut, akan juga mengatur mengenai bagaimana kewajiban persetujuan dalam usul pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam hal ini proposal bisnisnya.

Permendes tersebut juga telah disepakati oleh lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Koperasi.

Permendes tersebut juga akan menjadi pedoman pelaksana Kopdes Merah Putih dalam menyusun unit bisnisnya. Hal tersebut, akan membuat para pelaksana Kopdes Merah Putih bisa menentukan bisnis yang akan dijalani dan diusulkan untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Himbara.

“Misal contoh mereka mau buka bisnis pupuk, LPG, Sembako itu terdapat mekanismenya. Bagaimana cara mengajukan proposal, total anggaran besaranya, form apa yang harus mengambil keputusan itu di Permendes akan didetailkan,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu Menteri Hukum untuk mengesahkan hal tersebut agar bisa di-undangkan. Sehingga kalau sudah resmi bisa selesai dan disiapkan sebelum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Selain itu, Permendes ini dapat mendukung semua Kopdes yang berbadan hukum bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa. Mengenai aturan pinjaman melalui Permendes ini sudah disusun secara detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparannya.

Yandri berharap Kopdes jadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat. “Saya bocorkan sedikit, di Permendes ini diatur bagaimana cara pengembalian pinjaman yang ditanggung Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan,” kata dia. (hms/smr)

Pos terkait