Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan, diskon tiket transportasi dan tarif tol menjadi paket stimulus berbasis konsumsi domestik untuk meningkatkan mobilitas wisatawan nusantara (wisnus) selama liburan sekolah pada Juni dan Juli 2025.
Semarak.co – Dia menyatakan, libur sekolah menjadi salah satu momen yang ditunggu pelaku usaha pariwisata dalam meningkatkan penjualan, selain libur mudik Lebaran serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Karena saat itu akan terjadi peningkatan pergerakan wisatawan nusantara yang signifikan,” ujar Widiyanti, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Siaran Pers Kemenpar2, Selasa (3/6/2025).
Kebijakan stimulus ini telah dibahas dan disetujui Presiden Prabowo Subianto pada Senin (2/6/2025). Terdapat lima stimulus program yang rencananya akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan nilai paket sebesar Rp24,44 triliun.
Adapun sejumlah stimulus tersebut di antaranya diskon tiket kereta api (30%) untuk 2,8 juta penumpang, tiket pesawat kelas ekonomi (6%), dan angkutan laut (50%), yang berlaku selama masa libur sekolah dengan total anggaran sebesar Rp940 miliar.
Di samping itu ada potongan tarif tol (20%) yang menargetkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol pada JuniāJuli 2025 dengan anggaran sebesar Rp650 miliar.
Selain itu, juga akan diberikan bantuan sosial dengan anggaran sebesar Rp11,93 triliun, bantuan subsidi upah dengan anggaran sebesar Rp10,72 Triliun, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dengan sebesar Rp200 miliar.
Melalui sejumlah stimulus tersebut, pemerintah mendorong sinergi pemerintah daerah untuk menghadirkan kegiatan pariwisata daerah yang menarik. Kombinasi antara diskon transportasi dan event lokal diharapkan mampu menciptakan pergerakan ekonomi di berbagai wilayah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program stimulus, Kemenpar juga melaksanakan sejumlah program kerja di periode libur sekolah, seperti Kampanye Libur #DiIndonesiaAja, Insentif Promo Diskon dengan Online Travel Agent (OTA), Kolaborasi Paket Wisata dari Pelaku Industri, dan lain-lain. (hms/smr)