Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta klarifikasi kepada Kedubes Republik Korea untuk Indonesia, terkait terkait penerbitan imbauan perjalanan (travel advisory).
Semarak.co – Dari hasil pertemuan, Kedubes Korea mohon maaf serta menjelaskan bahwa unggahan travel advisory terjadi karena kekhilafan Konjen Republik Korea saat merespons pertanyaan warga negaranya terkait sejumlah kasus kriminal di Bali. Imbauan tersebut dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian.
“Indonesia akan terus menyambut wisatawan dari seluruh dunia, termasuk dari Republik Korea, untuk menikmati keindahan dan keramahan pariwisata Indonesia,” kata Menpar Widiyanti Putri Wardhana, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Siaran Pers Kemenpar2, Selasa (14/4/2025).
Saat ini, Kedutaan Besar Republik Korea telah memperbarui narasi travel advisory dengan pendekatan yang lebih umum serta menghapus rincian kasus yang melibatkan warga negara asing di Bali.
Ke depan, pihak Kedutaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait penyampaian informasi yang bersifat sensitif, serta memberikan penjelasan kepada media di Republik Korea mengenai kondisi riil pariwisata Bali.
Dalam upaya memperkuat keamanan destinasi, Kemenpar berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan Polri. Langkah yang dilakukan antara lain peningkatan penilaian risiko secara berkala di hotel, tempat hiburan, dan destinasi wisata, sesuai dengan standar manajemen pengamanan kepolisian.
Kemenpar juga mendorong pelaku industri pariwisata untuk memperkuat sistem verifikasi tamu, termasuk memastikan pelaporan data orang asing dilakukan secara tertib dan terintegrasi.
Selain itu, Kepolisian meningkatkan kehadiran pos keamanan terpadu dengan menempatkan titik pantau di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Kuta, Seminyak, dan Canggu. Langkah ini bertujuan mempercepat respons terhadap potensi insiden di lapangan.
Penegakan hukum juga diperkuat melalui penertiban pelanggaran lalu lintas, termasuk penyewaan kendaraan bermotor kepada warga negara asing yang tidak memiliki izin resmi. Operasi yustisi berkala untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan izin tinggal, guna menjaga stabilitas.
Kemenpar menegaskan komitmennya terus memperkuat kolaborasi dengan pemda, aparat keamanan, pelaku industri, serta komunitas lokal seperti banjar di Bali. Sinergi ini diharapkan mampu membangun sistem keamanan destinasi yang komprehensif dan berbasis masyarakat. (hms/smr)





