Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai leading sektor dalam tata kelola SDM Aparatur memandang pentingnya perempuan dan laki-laki untuk memiliki kesempatan yang sama dalam berkarya. Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini didominasi perempuan yakni sebesar 57 persen dari total ASN.
semarak.co-Namun demikian, meskipun jumlah ASN perempuan mendominasi, representasi mereka dalam jabatan pemimpin atau jabatan struktural relatif rendah. Rendahnya representasi perempuan dalam jabatan pimpinan tinggi bukan semata-mata karena kurangnya kualifikasi.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa penelitian PROSPERA telah mengidentifikasi beberapa hambatan utama yang dihadapi perempuan dalam mengembangkan karier di sektor publik. Hambatan yang dihadapi perempuan meliputi faktor keluarga, faktor individu, dan aspek budaya kerja.
“Secara garis besar, Kementerian PANRB mengupayakan kebijakan yang mendukung perempuan untuk memecahkan hambatan individual, kultural, dan kelembagaan,” ujar Menteri PANRB Rini saat menjadi narasumber Seminar PIMTI yang mengangkat tema Strategic Action Plan To Close The Gender Gap In Public Sector Leadership Roles secara daring atau online, Kamis (5/12/2024).
Sehingga harapannya akan terbuka jalan bagi perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka dalam kariernya sebagai ASN. Kementerian PANRB telah menginisiasi beberapa kebijakan strategis dalam mendukung perempuan untuk mengatasi hambatan pengembangan karier.
Pertama, ASN memiliki panduan budaya kerja yang terangkum dalam BerAKHLAK. “Nilai-nilai BerAKHLAK sejatinya merupakan fondasi untuk membangun budaya kerja yang inklusif,” tutur Menteri PANRB Rini dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (5/12/2024).
Misalnya, rinci Menteri Rini, nilai Kompeten mendorong kita untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN untuk mengembangkan potensi mereka, tanpa memandang gender. Nilai Harmonis dan Kolaboratif diterapkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan harassment.
Sehingga siapa saja akan merasa aman dan nyaman untuk berkontribusi. Nilai Adaptif mendorong individu untuk menerima perspektif yang berbeda, termasuk perspektif perempuan, yang penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai perbedaan.
Kebijakan kedua, melalui Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja, seluruh ASN pada Jabatan Fungsional dan Pelaksana diberikan kesempatan yang sama untuk dapat menjadi team leader, tanpa memandang gender, karena basis utamanya adalah keahlian dan kompetensi.
Sistem tersebut membuka kesempatan yang luas bagi ASN perempuan untuk dapat menjadi team leader/ketua tim, yang sekaligus sebagai wadah melatih kemampuan manajerial pegawai untuk ke depannya menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Kebijakan lainnya, melalui Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, Bapak Presiden telah memberikan pengaturan bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi dan/atau waktu.
“Hal ini memberikan kesempatan bagi pegawai ASN perempuan, khususnya bagi yang telah berkeluarga untuk dapat menyeimbangkan agenda pekerjaan, tanpa mengabaikan perannya dalam keluarga,” jelas Menteri PANRB Rini.
Selain itu, pada kebijakan terbaru yakni lewat RPP Manajemen ASN mengatur ketentuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan. Kebijakan ini merupakan pesan kuat bahwa peran pengasuhan anak yang seringkali dibebankan pada perempuan sehingga menjadi hambatan dalam pengembangan karier, kini menjadi tanggung jawab bersama.
Mengakhiri sambutannya, Rini meminta dukungan aktif semua pihak pada upaya memperkuat peran perempuan dalam birokrasi. “Perubahan budaya yang mendalam membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, mulai dari dari keluarga, masyarakat, termasuk swasta dan civil society,” imbuhnya.
“Bersama-sama, kita dapat membangun lingkungan yang inklusif dan memberdayakan bagi perempuan sehingga mereka dapat mencapai potensi penuhnya sebagai ASN,” demikian Menteri PANRB Rini menambahkan dipenutup rilis humas PANRB. (rum/hms/smr)