Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang 2 Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Kepala BPJPH Haikal Hasan (tengah berpeci baris depan) didampingi Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan Plt. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham (paling kanan baris depan) saat wawancara cegat di gedung BPJPH, Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: humas BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa pentahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir, 17 Oktober 2024, maka mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

semarak.co-Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, “Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.”

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” demikian Haikal pada konferensi pers didampingi Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham di gedung BPJPH, Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).

Ditambahkan Haikal, adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

“Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,” beber Babeh Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan seperti dirilis humas BPJPH usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis sore (24/10/2024).

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi. Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua,” cetus Babeh Haikal sambil merinci.

“Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.”

Sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialiasai, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Di antaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI. Tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

Kegiatan diwujudkan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis. Di antaranya dipusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum.

Termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku usaha jasa penyembelihan. Haikal Hasan juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya.

Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id. Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id.

Di bagian lain dirilis humas BPJPH semasa di bawah Kementerian Agama (Kemenag) bahwa BPJPH Kemenag memastikan setelah masa pentahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” kata Aqil dirilis humas BPJPH Kemenag, Jumat (18/10/2024). (smr)

Pos terkait