Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM berkolaborasi bersama Staf Khusus Presiden RI Putri Tanjung sukses menggelar Pahlawan Digital 2023 yang melahirkan tiga juara start-up digital, yakni juara pertama dimenangkan Chickin, juara kedua diraih oleh Jala, dan Elevarm menjadi juara ketiga.
semarak.co-Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki memberikan apresiasi kepada para inovator atas inisiatif dan kontribusinya dalam mengembangkan UMKM di sektor hulu melalui start-up digital, sebagai salah satu upaya untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital.
“Pemerintah melihat ekonomi digital sebagai ekonomi baru, karena itu pemerintah ingin perkembangan ekonomi digital bukan hanya di hilir, tapi juga berkembang di sisi hulunya, yakni di sektor produksi,” kata Menkop Teten dalam acara Awarding Night Pahlawan Digital UMKM 2023 di Jakarta, Selasa malam (19/12/2023).
Ketiga start-up digital yang berhasil keluar menjadi juara masing-masing memiliki visi dalam memberdayakan UMKM di sektor hulu. Yakni Chickin sebagai aplikasi yang menyediakan sistem manajemen pertanian untuk mendukung petani berkegiatan di ladang.
Kemudian Jala yang membantu meningkatkan produktivitas petani udang melalui solusi end to end, serta Elevarm sebagai perusahaan agriteknologi yang berfokus pada sektor hulu melalui pemberdayaan petani. Ketiganya terpilih menjadi yang terbaik dari 10 inovator muda digital lainnya setelah mengikuti rangkaian kegiatan pitching day.
Masing-masing juara berhak mendapatkan hadiah sebesar Rp100 juta bagi juara satu, Rp75 juta untuk juara dua, dan juara tiga mendapatkan Rp50 juta. Menurutnya, hari ini pengembangan ekonomi digtal lebih banyak dilakukan di hilir dan dilakukan oleh swasta.
Oleh karena itu Menteri Teten ingin transformasi digital dapat diupayakan semaksimal mungkin pada sektor agriculture dan aquaculture yang menjadi kekuatan ekonomi Indonesia bahkan ASEAN. Terutama di sektor aquaculture dan agriculture, di mana kedua sektor ini UMKM paling banyak terlibat.
“Kita tahu small producers dan small farmers membutuhkan teknologi aplikasi digital untuk mengagregasi skala usaha mereka, serta menghubungkan mereka dengan market dan pembiayaan, maupun dengan teknologi produksi yang modern,” kata Menkop Teten dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu pagi (20/12/2023).
Menkop Teten juga menginginkan penerapan teknologi pada sektor hulu UMKM di tanah air dapat terus ditingkatkan untuk menunjang produktivitas dan kualitas produk dalam negeri. Kita ingin penggunaan Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT).
Dan Smart Factory justru meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk kita. Menkop Teten berharap, melalui penguatan ekosistem digital, nantinya ekonomi digital sebagai ekonomi baru dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi PDB nasional.
Kesempatan sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno juga mendukung inisiatif kesepuluh inovator pada program Pahlawan Digital UMKM 2023 sekaligus berpesan agar ke depan mereka mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak.
“Teman-teman 10 pahlawan digital ini telah berhasil scale-up dan kita harus fasilitasi lebih banyak lagi, karena UMKM yang akan membawa bangsa naik kelas menuju Indonesia emas 2045, ke depan juga bisa berkolaborasi dengan berbagai elemen pentahelix,” ujar Menparekraf Sandi Uno.
Selain itu, Menteri Sandiaga juga berpesan agar para pelaku UMKM tidak berhenti melakukan pelatihan, pemasaran, dan permodalan, yang diyakininya menjadi kunci agar UMKM bisa naik kelas. “Apabila UMKM memiliki kemampuan untuk terdigitalisasi melalui Pahlawan Digital ini, akan lebih banyak yang naik kelas,” kata Menteri Sandiaga.
Senada disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Transformasi digital, nilai Menkominfo Budi, adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan, termasuk bagi UMKM yang menjadi kekuatan ekonomi suatu negara.
“Kajian kita dengan konsultan ternama dunia menunjukkan bahwa sektor pertanian di Amerika dan Belanda yang menggunakan teknologi digital mampu meningkatkan produktivitas 30 persen. Ini menunjukkan bahwa teknologi penting untuk meningkatkan produktivitas,” ungkap Menteri Budi.
Sementara itu, Inisiator Pahlawan Digital sekaligus Staf Khusus Presiden RI Putri Tanjung mengakui, para inovator yang hadir pada acara tersebut mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM. “Semua bisnisnya bersifat lokalis, sangat membantu UMKM di market yang spesifik, itu yang ingin kita perbanyak,” kata Putri.
Putri Tanjung mengungkapkan, proses seleksi para finalis Pahlawan Digital UMKM 2023 dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, pertama adalah background dan konsistensi founder, kedua adalah potensi pertumbuhan bisnis, ketiga berkaitan dengan sustainability dan profitability, serta terakhir adalah seberapa besar impact yang diberikan terhadap UMKM.
Berita terbaru, salah satu poin penting dan sangat urgen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian adalah terkait sanksi hukum sehingga Kemenkop dan UKM membuka masukan dari para akademisi agar penerapan sanksi hukum tegas kepada koperasi yang melanggar dan merugikan masyarakat.
Akademisi Universitas Brawijaya (Unibraw) Herman Suryokumoro mengatakan, koperasi sebagai salah satu bentuk Badan Hukum usaha yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945. Di mana sebagian besar usaha di koperasi berbentuk Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP).
“Banyak terjadi penyimpangan dalam praktik berkoperasi dalam kegiatan usaha KSP/USP yang merugikan masyarakat. Saya berkesimpulan, pengaturan sanksi pidana sudah saatnya ada dan urgen untuk dilakukan, karena memang koperasi sendiri harus sesuai dengan amanat konstitusi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/12/2023).
Herman melanjutkan, kondisi mayoritas koperasi di Indonesia merupakan sebagian besar bahkan hampir 100 persen melakukan bisnis di sektor USP, meskipun kondisi riil di lapangan, bisnis USP koperasi sedang anjlok. Mengapa? Karena harus bersaing dengan perbankan.
Dalam perkembangannya, kejahatan keuangan dilakukan dan digerakkan oleh oknum berbaju koperasi. “Saya membaca saat bulan puasa, ramai pemberitaan soal dana-dana penggelapan koperasi yang dilakukan oleh manajer atau pengurus koperasi, sudah pasti yang dirugikan masyarakat kecil,” katanya.
Koperasi Indo Surya misalnya, masalah tersebut sangat masif, kata Herman. Bahkan imbasnya juga terkena kepada koperasi di seluruh Indonesia. Ditambah ada beberapa indikasi koperasi primer Indonesia yang melakukan simpanan pokok terindikasi dari kasus tersebut.
“Maka, sudah saatnya ke depan diatur sanksi lebih tegas, kepastian hukum, dan jaminan bagi para anggota masyarakat. Karena masih ada KSP yang melayani non-anggota, membuat potensi kerugian di masyarakat pun lebih luas,” ucap Herman.
Herman menegaskan, pokok-pokok pengaturan sanksi pidana koperasi juga sudah diatur dalam UU Perkoperasian sebelumnya. Yakni UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Kemudian, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi sampai sekarang. Dalam RUU Perkoperasian yang baru nanti, Herman mengusulkan, agar tetap mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang dinilainya masih sesuai dengan kondisi saat ini.
“Hanya sebagian kecil pasal-pasalnya yang perlu disesuaikan, oleh karena itu kami mengusulkan agar menggunakan undang-undang tersebut, tetapi dengan meng-update perkembangan-perkembangan terakhir, sehingga RUU Perkoperasian ini lebih luwes dan ramping,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar RUU Perkoperasian mengatur hanya hal-hal pokok dan substansif terkait dengan aspek jati diri, organisasi, permodalan, tata kelola, usaha, peran Pemerintah, serta ketentuan pidana dalam kehidupan koperasi Indonesia.
Kemudian, hal-hal yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk pelaksanaan atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau peraturan internal koperasi. Ketentuan yang mengatur organisasi dan usaha koperasi, sebagaimana dimaksud huruf (a) dijaga agar tidak bertentangan dengan ketentuan regulasi yang sudah ada (seperti yang sudah diatur dalam UU 11/2020 yang diubah dengan PERPU 2/2022).
Selanjutnya, diusulkan juga tidak mengulang atau mengangkat kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XI/2013. Tak hanya itu, Herman juga menyoroti tentang pembagian jenis koperasi menjadi close loop maupun open loop berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana pengawasan dibagi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya setuju koperasi open loop diperiksa oleh OJK. Terus terang saja, kalau koperasi nya benar kenapa harus takut dengan OJK, justru mereka yang menolak yang patut saya pertanyakan,” kata Herman dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu (20/12/2023).=
Meski begitu, Herman menekankan, jika koperasi ingin lebih mandiri, pengawasan koperasi sebaiknya hanya dilakukan dalam jenis close loop saja. Sehingga pengawasan sepenuhnya dalam Kementerian Koperasi dan UKM. (smr)