LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan agar janji politik dalam masa kampanye para kandidat presiden, gubernur, bupati, dan walikota dibuat berupa perjanjian hukum yang notariat serta memiliki sanksi hukum.
Dengan demikian, diyakini, para kandidat tidak mudah membuat janji politik karena memiliki konsekwensi hukum yang dapat menjerat mereka atas janji palsu atau kebohongan. Gagasan tersebut disampaikan Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal sehubungan banyaknya janji-janji manis mereka yang mau maju menjadi calon, tapi saat menjabat banyak yang ingkar dan rakyat hanya menerima pepesan kosong.
“Pentingnya janji-janji para kandidat tersebut dibuat dalam kontrak politik berkekuatan hukum, agar para kandidat tidak hanya sekadar bisa bicara memberi janji-janji dalam kampanye kepada rakyat yang dibuat tim suksesnya, tetapi sulit mereka jalankan. Jika seperti itu sesungguhnya mereka membodohi dan membohongi rakyat dengan janji manis hanya agar mereka terpilih,” ujar Jusuf Rizal di Jakarta, Jumat (9/2).
Sebagai bangsa yang besar di tengah dunia globalisasi yang transparan, lanjut Jusuf Rizal, kontrak politik berkekuatan hukum ini perlu menjadi dasar komitmen bagi setiap kandidat yang mau maju jadi presiden, gubernur, bupati maupun walikota. Dengan demikian Indonesia akan dapat menjaring pemimpin yang memiliki kapasitas, kapabilitas, komitmen, integritas serta program yang terukur.
“Saat ini banyak Calon Kandidat berlomba menawarkan program manis, memberi janji-janji, ini itu, tetapi banyak yang muluk-muluk. Tidak rasional dan tidak memiliki analisa yang matang. Asal buat dan rakyat diperdaya. Setelah terpilih nol besar. Terus rakyat hanya bisa menelan kekecewaan tanpa bisa berbuat apa. Ini tidak adil dalam kontek politik. Rakyat dirugikan,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Waketum OKK KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Kontrak politik berkekuatan hukum itu diperlukan, nilai dia, agar ke depan setiap kandidat memiliki profesionalisme dalam mengelola pemerintahan. Bukan hanya karena bermodal dukungan partai dan popularitas. Janji Politik dalam Kontrak Politik bisa dianggap sebagai Rencana Kerja (atau GBHNnya) sang kandidat dalam mengelola pemerintahannya.
“LSM LIRA akan menggalang dukungan agar program Janji Politik dalam kontrak politik berkekuatan hukum ini bisa menjadi salah satu prasyarat bagi setiap kandidat yang mau maju menjadi calon pemimpin masa depan. Baik sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota dan seterusnya. Rakyat pemilih harus tau kualitas calon pemimpin yang didukungnya. Tidak seperti membeli kucing dalam karung,” tuntasnya. (lin)