Sidang perdana dilaksanakan, Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo serta Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.
Semarak.co – Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan. Majelis Hakim akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.
“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah Selasa (5/5/2026).
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/5). Dia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang berikutnya. Sementara kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri mengatakan, pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak. Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.
“Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah,” tutur Ajeng dilansir cnnindonesia.com, Selasa, 05 Mei 2026 17:57 WIB.
Dilanjutkan Ajeng, “Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli yang bersangkutan yang tahu dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo. Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan.”
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan tak sepakat jika sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum. Ia beralasan tidak ada putusan atau perintah pengadilan yang menghendaki hal tersebut.
“Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto,” kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5/2026).
“Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada. Gugatan ini tidak perlu dibuktikan, sebab gugatan tersebut tidak mendasar,” tepis Irpan menilai.
Hal ini karena memang tidak ada dasar hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya. Jokowi sendiri sudah mengetahui gugatan tersebut, dan menunjuk YB Irpan menjadi kuasa hukumnya. Jokowi hanya menyikapi datar gugatan tersebut. “Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar,” ucapnya.
Meski demikian, ia menghormati dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi. “Di dalam formulasi gugatannya nampak santunlah,” imbuhnya.
Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. “Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis. Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya. (net/cnn/smr)





