OJK Dorong Penguatan Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena (kanan berdiri) dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 yang diselenggarakan Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/9/2022). Foto: humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) dalam rangka mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen.

semarak.co-Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 yang diselenggarakan Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/9/2022) dirilis humas OJK usai acara melalui WAGroup OJK n FRIENDS, Minggu (25/9/2022).

Bacaan Lainnya

Sophia mengatakan, sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik. Walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik.

Sophia menjelaskan penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang (Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum, dll.) sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.

Pertama, penguatan tata kelola IJK dengan cara antara lain memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan, salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan; meningkatkan kualitas SDM SJK.

“Antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data; serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen,” ujar Sophia dalam paparannya sambal melanjutkan.

Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola; meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Selanjutnya ketiga, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum; serta memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi).

Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *