Istri Brigjen Pol Hendra Tagih Janji, Peran Istri Ferdy Sambo Siapkan Uang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Screenshot kolase Istri Brigjen Hendra. Foto: nkripost.com

Ada fakta baru terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini berkaitan keterlibatan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ternyata Putri Candrawathi atau inisial PC memiliki peran khusus dalam pembunuhan Brigadir J. Ya, PC bertugas menyiapkan uang tutup mulut pada para terduga pelaku pembunuhan berencana.

semarak.co-Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar oleh PC karena telah mengeksekusi dengan cara menembak Brigadir J hingga meninggal. Uang akan diberikan sebulan kemudian, saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, terkait pembunuhan Brigadir J. Menurut Deolipa, pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi alias PC.

“Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard, dan Brigadir Ricky,” kutip Deolipa di acara Kontroversi seperti ditayangkan akun YouTube MetroTV, Kamis malam (11/8/2022).

Pemanggilan oleh PC ini, katanya dilakukan beberapa hari setelah penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan. Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. “Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope,” kata Deolipa.

Ini berarti ada dana Rp2 miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat. Dimana ketiganya kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Pembagian Bharada E Rp1 miliar karena sebagai penembak Brigadir J.

Sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta. “Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo,” terang Deolipa dilansir nkripost.com/12 Agustus 2022 dari tribunnews.com.

Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya. “Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang,” ujar Deolipa yang eksentrik tanpa mau pakaian formal seperti jas atau kemeja.

Tapi ternyata, lanjut Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya. Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini. “Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard,” kata Deolipa.

Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp5 miliar. “Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain,” katanya.

Cabut Kuasa

Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis malam (11/8/2022).

“Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai. Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan,” kata Deolipa.

Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer. “Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami,” ujar Deolipa.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer. Dengan surat itu, kata Deolipa, maka saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa. Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

“Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” papar Sugeng.

Pengacara, kata dia, berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab,” kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim ada intervensi dari penyidik. “Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya? Tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara,” katanya.

Menurut Deolipa, pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi. “Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya,” ujar Sugeng.

Di bagian lain Seali Syah, istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang turut dinonaktifkan karena kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J kini buka suara. Melalui Instagram Story akunnya yang bernama @sealsyah pada Rabu 10 Agustus 2022, Seali Syah menjawab pertanyaan netizen soal kasus Brigadir J yang turut menyeret suaminya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan tadinya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Namun karena terseret kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya lalu dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Terbaru, Seali Syah mengungkap ternyata Ferdy Sambo sempat menjanjikan sesuatu terkait dengan nasib karir suaminya di Polri. Hal itu Seali ungkapkan ketika menjawab komentar netizen soal kasus Brigadir J. “Bisa bersuara untuk Laura tapi tidak bisa bersuara untuk Brigadir J, HAHAHAHAHA, KEADILAN ceunah,” tulis sebuah akun.

Seali Syah lantas menjawab komentar tersebut dengan membuka sebuah fakta. Seali Syah menyebut jika pihak Ferdy Sambo meminta waktu satu sampai dua hari untuk menyelesaikan. Menyelesaikan di sini merujuk pada nasib para perwira polisi yang ikut terseret akibat pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Berikut bunyi pernyataan Seali Syah:

“Mauu… mau speak up…

Tapi dari pihak kuasa hukum FS meminta waktu 1-2 hari untuk Pak FS sendiri yang akan ‘menyelesaikan’.

Dan ini hari kedua tapi belum masuk hitungan 2×24 jam.

Jadii kita tunggu yaa.

Kalau aku GAK NULIS apapun lagi di sini dan pihak Pak FS gak bersuara, berarti bisa jadi lagi lagi karena suami aku dapat teguran.

Soalnya status yang aku tulis terakhir sih dibilangnya aku melakukan perlawanan,” ungkap Seali Syah.

Ia lantas menegaskan apa yang ia maksud dengan ‘menyelesaikan’.

“Menyelesaikan nasib dari para anggota yang sebenarnya turut jadi “korban” skenario Pak FS,” ungkap Seali Syah dalam unggahan itu.

 

sumber: nkripost.com dari tribunnews di WAGroup NKRI DAMAI TANPA PKI (postJumat12/8/2022/petra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *