Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 Temui Kesepakatan, Menteri ATR/BPN Hadi: Tuntas 30 Agustus

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) menemui perwakilan masyarakat suku Anak Dalam (SAD) 113 di rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/7/22). Foto: humas ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menemui perwakilan masyarakat suku Anak Dalam (SAD) 113 di rumah dinas Gubernur Jambi pada Jumat (22/7/22). Bahasan dalam pertemuan ini, yakni terkait penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat SAD 113.

semarak.co-Dari hasil pertemuan, masyarakat SAD 113 sepakat menerima lahan yang disediakan di areal lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) bekerja sama PT Berkah Sapta Palma (BSP). Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai 30 Agustus 2022 keinginan masyarakat SAD untuk menempati lahan 750 hektare bisa dipenuhi.

Bacaan Lainnya

“Mulai pagi saya bersama gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kakanwil, Ketua DPRD menemui masyarakat SAD 113 untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang masyarakat SAD hadapi,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi usai pertemuan dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (23/7/2022).

Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut merupakan upaya terakhir dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat SAD 113. Harapannya, tidak ada lagi kasus pertanahan dengan SAD lainnya.

“Agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Saya berharap kelompok masyarakat SAD 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud. Pengamanan akan dibantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) dan Komandan Resor Militer (Danrem),” janji Menteri Hadi.

Kemudian, lanjut Menteri Hadi, diawasi gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. “Mudah-mudahan bisa segera terealisasi. Penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat SAD 113 ini merupakan bentuk komitmen dari Menteri ATR/Kepala BPN dalam menjalankan amanah dari Presiden Joko Widodo.

Dari penyelesaian masalah tersebut, kuncinya ialah Hadi Tjahjanto menginginkan kelompok masyarakat SAD 113 ini tidak dirugikan, serta bisa produktif dan sejahtera. Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjajanto.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, Ganip Warsito; Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono.

Gubernur Jambi, Al Haris; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, Wartomo; Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi. (ls/jr/af/fm/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *