Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.
semarak.co-Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah khususnya dalam Criminal Justice System dan berbagai instansi lainnya agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antar sektor dapat semakin diperkuat.
Hal ini disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022 di Surakarta, Senin (23/5/2022). Diperlukan penguatan organisasi Kejaksaan RI pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma atau shifting paradigm agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Menteri Tjahjo dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin (23/5/2022).
Dalam konteks kelembagaan, UU No.11/2021 sebagai bentuk legitimasi dan dukungan akan menjadi input untuk membangun tata kelola lembaga yang baik dan pada akhirnya dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja yang baik pula.
Menteri Tjahjo menguraikan, dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru tersebut, setidaknya ada delapan aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan.
Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional.
Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan. Untuk mendukung 8 aspek penguatan dan pembenahan tersebut, kejaksaan wajib melakukan perubahan fokus tata kelola pemerintahan yang semula berfokus pada pemerintah menjadi berfokus pada masyarakat atau citizen centric.
Tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pencapaian efisiensi pun harus diubah fokusnya pada aspek kenyamanan dan keterbukaan. “Pemerintah tidak lagi mendominasi tata kelola, tetapi sudah mengarah pada kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan, yang juga selaras dengan tujuan pemerintah menuju Government 4.0 atau Collaborative Government,” tutur Tjahjo.
Selanjutnya, layanan akan bersifat interaktif dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja berbasis smart mobile. Tak kalah penting, perlu adanya pemanfaatan Big Data dan Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan dan kecepatan penyediaan layanan.
Dengan perubahan paradigma menuju pemerintahan digital, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan, selanjutnya kolaborasi kejaksaan dengan berbagai instansi pemerintah.
“Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI dapat menyatukan visi, misi, dan pandangan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan RI yang adaptif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang dinamis dan peran strategis yang diemban oleh Kejaksaan RI pasca ditetapkannya UU yang baru,” pungkas Tjahjo.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo tidak lupa mengingatkan ASN harus tetap loyal melaksanakan apa yang menjadi visi misi dan skala prioritas program pemerintah demi tercapainya pembangunan nasional. “Siapapun presidennya, gubernur, bupati atau wali kota, seluruh ASN harus tunduk pada pimpinan,” tutupnya.
Di bagian lain Menteri PANRB Tjahjo menerbitkan surat edaran (SE) mengatur kriteria pengusulan unit kerja, pembangunan Zona lntegritas (ZI) pada sektor prioritas tertentu, dan pembatasan pengusulan unit kerja bagi instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih.
Dan Melayani (WBBM) lebih dari 30 persen. SE Menteri PANRB No. 15/2022 tersebut merupakan pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah guna memastikan setiap instansi pemerintah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama tentang mekanisme pengusulan ZI.
Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, perbaikan aturan tentang evaluasi ZI baik yang diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 maupun SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM ini bertujuan memastikan kualitas hasil pembangunan ZI pada unit kerja dan kawasan yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2022, terang Erwan, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi instansi pemerintah dan unit kerja atau tingkat/satuan kerja dalam pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM.
Bagi tingkat instansi pemerintah, hal-hal yang perlu dicermati, seperti opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP), indeks Reformasi Birokrasi (RB), dan maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Bagi tingkat unit/satuan kerja, untuk diusulkan menuju WBK/WBBM harus telah membangun ZI minimal satu tahun sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan lnstansi Pemerintah. Hal lain yang juga harus diperhatikan.
Seperti predikat Akuntabilitas Kinerja dari evaluasi akuntabilitas kinerja internal, Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan lain-lain.
Terkait pembatasan usulan terhadap instansi pemerintah yang lebih dari 30 persen unit/satuan kerjanya telah berpredikat menuju WBK/WBBM, terdapat dua langkah lanjutan yang dapat diambil. Langkah pertama, instansi pemerintah tersebut tidak perlu mengajukan unit/satuan kerja untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.
Jika unit/satuan kerja pada instansi pemerintah tersebut ada yang belum mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM dapat tetap melakukan pembangunan ZI dan dapat diberikan penghargaan internal sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah.
Dalam proses menetapkan unit kerja yang mendapatkan penghargaan internal, Tim Penillai Internal (TPI) dapat melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN). Kuota pengusulan unit/satuan kerja menuju WBK/WBBM pada setiap instansi pemerintah akan melalui Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
“Kami sampaikan bahwa adanya kuota ini adalah untuk menjaga kualitas evaluasi ZI oleh TPN, setiap tahun akan ditetapkan kuota kepada setiap instansi pemerintah dengan pertimbangan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN dalam melakukan evaluasi,” jelas Erwan dirilis humas PANRB melalui WAGroup yang sama.
Diterangkan Erwan, SE Menteri PANRB No. 15/2022 tentang Pengusulan Unit Kerja Dalam Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah WBK/WBBM juga mengatur proses pemantauan unit/satuan kerja yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM.
TPI wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan dua tahunan atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBK tetapi tidak diusulkan menuju WBBM dalam dua tahun terakhir sejak memperoleh predikat WBK serta atas unit/satuan kerja yang telah berpredikat WBBM melalui laman pmpzi.menpan.go.id. (del/rum/smr)
SE Menteri PANRB No. 15/2022 dapat diunduh melalui https://jdih.menpan.go.id/puu-1460-Surat%20Edaran%20Menpan.html