Menteri ATR/Kepala BPN Akan Gunakan untuk Gedung Arsip Pertanahan Barang Rampasan Negara dari KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberi cindera mata kepada Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil usai acara penyerahan barang rampasan dari KPK. Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah.

semarak.co-Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menerima pemulihan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 595 dengan luas tanah 242 m2, luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp574.700.800.

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, barang rampasan dari KPK akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan. Ini karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lanjut Menteri Sofyan, kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran.

“Oleh sebab itu, dengan diberikannya tanah ini, kami akan gunakan untuk gedung arsip,” ujar Menteri Sofyan usai menerima barang rampasan negara dan menandatangani prasasti bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022) yang dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (25/3/2022).

Sebagai persepsi saja, terang Menteri Sofyan, sejak 2017 sampai dengan sekarang, kami sudah mendaftarkan kurang lebih 50 juta bidang tanah. Bayangkan kalau arsipnya satu-satu, warkah tanahnya 20-30 halaman, itu jadi masalah. “Oleh sebab itu, terima kasih sekali telah memberikan aset kepada kami untuk kami Kelola,” tambah dia.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada kesempatan yang sama menerangkan, eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK. “Kami apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat,” ujar Lili.

Selain itu, sambung Lili, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang. “Besar harapan kami acara ini tidaklah sekadar pada acara seremonial saja, tapi kami harapkan lebih dari itu, bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah.

Khususnya, lanjut Lili, dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga.

Selain kepada Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Turut hadir dalam acara ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal sebagai saksi serah terima. (ys/jr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *