Oleh Chandra Purna Irawan SH MH *
semarak.co-Beredar di media sosial potongan video tampak seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan pernyataan yang memberikan contoh terkait anjing yang menggonggong di waktu yang bersamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa sebaiknya pejabat Pemerintah atau dalam hal ini Menteri Agama dalam memberikan pernyataan untuk mengontrol atau memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat;
KEDUA, Bahwa pernyataan yang tampak atau seolah-olah membandingkan antara Adzan dengan gonggongan anjing. Sehingga tampak seperti menghina dan mencela keyakinan beragama. Sebab, bagi umat Islam, adzan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia.
Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah.
Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama.
KETIGA, Bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP yaitu Unsur perbuatan tindak pidananya berupa: pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yg dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP;
Dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi;
Demikian
IG @chandrapurnairawan
*) Ketua LBH Pelita Umat
sumber: WAGroup Komunitas ALIPh (postKamis24/2/2022/imamasyrofi)