Perhatikan Aturan Perjalanan Kereta Api periode Nataru, Ada 3 Ketentuan Terbaru

Kereta api jarak jauh di stasiun Gambir, Jakarta Pusat siap melayani musim libur Nataru. Foto: humas KAI Daop 1 Jakarta

Masa Angkutan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan dimulai hari ini, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

semarak.co-Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

  1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

  1. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

  1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam

– Wajib Didampingi orang tua

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau penumpang yang akan berangkat periode masa Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan.

“Ini tujuannya agar terhindar dari tertinggal kereta api. KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” ungkap Eva seperti dirilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat pagi (17/12/2021).

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, lanjut Eva, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.

Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. “Upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta,” imbuh Eva.

Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *