Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil Sebut Pemerintah Serius Perangi Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat memberi keterangan pers usai membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan. Foto: humas ATR/BPN

Kejahatan di bidang pertanahan sedang mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak. Tidak hanya oleh masyarakat, pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi lembaga tertinggi negara, presiden, dan DPR RI.

semarak.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI (Polri) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan.

Bacaan Lainnya

Namun, tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah. Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, kata Menteri Sofyan, dengan dukungan dari DPR serta KPK.

“Kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujar Menteri Sofyan saat memberi keterangan pers usai membuka Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021).

Banyak kasus mafia tanah terkait tindak pidana korupsi, rinci Menteri Sofyan, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerja sama oleh oknum tertentu. Ia mengungkap bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum ATR/BPN, Kamis (18/11/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengemukakan bahwa penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan ‘orang dalam’.

Berikutnya, sertipikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum. Jadi ada dua, terang Junimart, sebelum terbit sertipikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN.

“Lalu, setelah terbit sertipikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” kata Junimart.

Pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah juga dilakukan Kejaksaan Agung RI. Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Yudi Handono mengatakan, Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi backing atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.

Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana. “Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata Yudi.

Komitmen memberantas mafia tanah juga diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Andi Rian R. Djajadi. Menurut Rian, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda.

Dalam pelaksanaannya Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri. “Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Andi Rian. (phal/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *