Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan: Berantas seluruh Oknum Mafia Tanah hingga ke Akarnya

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya dalam memberantas praktik-praktik mafia tanah. Kehadiran mafia tanah dianggap sebagai penyebab terjadinya kasus sengketa dan konflik pertanahan yang marak terjadi.

semarak.co-Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, mafia tanah tidak boleh semakin merajalela dan seluruh oknum yang terlibat di dalamnya harus diberantas hingga ke akar. Mafia tanah saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas.

Bacaan Lainnya

“Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini maka ini yang sangat dijadikan perhatian dari Presiden Jokowi sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela,” ujar Menteri ATR/BPN Sofyan secara daring dalam program Market Review Live IDX Channel dengan topik Pemerintah Gerak Cepat Berantas Mafia Tanah, Kamis (4/11/2021).

Kementerian ATR/BPN, kata Menteri Sofyan, merupakan organisasi yang sangat besar. Tentu banyak ragam sifat pegawai di dalamnya, misal ada beberapa pegawai yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya sehingga bekerja sama dengan mafia tanah.

“Jika diibaratkan seperti sebuah keranjang apel yang besar pasti ada satu atau dua yang busuk. Tugas kita ialah membuang apel yang busuk tersebut. Hal tersebut pun sama dengan pegawai yang bekerja sama dengan mafia tanah, harus ditindak tegas,” ujar Menteri Sofyan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (5/11/2021).

Terkait dengan modus operandi mafia tanah di Indonesia, Sofyan A. Djalil menyebutkan beberapa kasus yang banyak terjadi, yaitu melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengendalian, rekayasa perkara.

Lalu kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. “Hilangnya warkah ini merupakan modus dari oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah,” ungkapnya.

Jika ketahuan, kata dia, maka akan langsung saya pecat. Maka dari itu, saat ini kita perbaiki dengan menunjuk siapa yang menjaga warkah sehingga saat terjadi kehilangan maka kita akan tahu siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya.

“Modus mafia tanah itu bermacam-macam, manusia jahat itu mempraktikkan kejahatannya dengan didukung kawan-kawannya, melalui jaringan tadi dalam bidang menguasai tanah secara tidak sah,” ungkapnya.

Menteri ATR/Kepala BPN berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, serta segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai. Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya membela masyarakat yang menjadi korban dari mafia tanah, mulai dari membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah, bekerja sama dengan penegak hukum kepolisian, serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memberantas praktik mafia tanah.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang telah bekerja sama dengan mafia tanah. Sebanyak 125 pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi.

Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. (ta/jr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *