Komitmen Pemerintah Percepat Pembentukan Badan Bank Tanah, Kunci Keberhasilan Negara Melalui SDM

Tangkapan layar aplikasi video meeting Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam Rapat Pleno Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah secara daring atau virtual melalui link zoom, Kamis (7/10/2021). Foto: humas ATR/BPN

Staf Ahli Menteri Agraria Tata Ruang ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bidang Reformasi Birokrasi Gunawan Muhammad menutup pelatihan dasar (latsar) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Angkatan VI dan Golongan II Angkatan I – IV Tahun 2021 melalui pertemuan daring atau virtual, Jumat (8/10/2021).

semarak.co-Gunawan Muhammad mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan. Ia juga menjelaskan jika kegiatan pelatihan ini sangat penting dan wajib diikuti oleh para CPNS sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi PNS di Kementerian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita tengah memasuki era revolusi industri 4.0, maka agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain kunci utamanya adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan berdaya saing,” ujar Gunawan seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (9/10/2021).

Oleh sebab itulah, kata Gunawan, kenapa pelatihan ini sangat penting karena SDM Kementerian ATR/BPN yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan. Selain itu, ia berpesan bahwa sesuai kutipan pidato dari Presiden Joko Widodo, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh bersikap Business as Usual (BAU).

BAU yang dimaksud di sini adalah melakukan rutinitas yang monoton dan tidak melakukan inovasi sama sekali. Ia berharap para ASN Kementerian ATR/BPN menjadi ASN yang memiliki kompetensi serta mendukung Indonesia bisa menjadi negara yang kompetitif dengan negara lainnya.

Lebih lanjut, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa birokrasi hari ini harus menghasilkan SDM yang kreatif, inovatif, serta membawa tradisi atau cara kerja baru sehingga ASN Kementerian ATR/BPN dapat menjadi ASN yang kompeten.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pada era saat ini, negara cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara kecil. Oleh sebab itu, kita diharapkan dapat menjadi negara yang cepat karena jika tidak akan ditelan oleh zaman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Agustyarsyah mengungkapkan, jika pelatihan yang telah dilakukan berjalan dengan baik dan para peserta sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan oleh para pengajar dan narasumber.

Adapun untuk mengetahui capaian peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta mengukur keberhasilan program pelatihan maka dilakukan penilaian untuk peserta yang meliputi evaluasi akademik, evaluasi sikap perilaku, evaluasi kompetensi bidang tugas, dan evaluasi rancangan, serta pelaksanaan aktualisasi.

Kepala PPSDM menambahkan, jika pelatihan yang diikuti oleh 187 orang CPNS Golongan III Angkatan VI dan Golongan II Angkatan I s.d. IV Tahun 2021 ini, dilaksanakan melalui metode blended learning yang berlangsung sejak 25 Maret 2021 hingga 8 Oktober 2021.

Di bagian lain kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memunculkan banyak terobosan, tak terkecuali di bidang pertanahan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah ialah salah satu peraturan turunan UUCK yang menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PP tersebut mendukung pembentukan Badan Bank Tanah di Indonesia yang berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah nantinya akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, bahkan juga Reforma Agraria.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan, dalam PP ini dinyatakan bahwa ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30% dari tanah negara diperuntukkan Badan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah terus didorong dan secara substansi sudah mencapai 90%.

Saat ini, kata Himawan, tengah disusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta para pakar praktisi hukum.

“Kita sudah membahas di internal kementerian, mungkin 90% substansinya sudah. Kita sudah edarkan juga ke beberapa kementerian/lembaga terkait,” ujar Himawan Arief Sugoto dalam Rapat Pleno Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah secara daring atau virtual, Kamis (7/10/2021).

Tiga instansi sudah paraf, klaim Himawan, tentunya mungkin paralel karena diharapkan Badan Bank Tanah ini dapat terwujud bulan Oktober ini. Badan Bank Tanah akan dipimpin Komite Bank Tanah yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite.

Selain itu, dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat/saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. Guna menyelenggaran tugas-tugas dalam Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana.

“Setelah itu, kita sedang paralel menyiapkan PP permodalan yang nantinya akan mengurus. Komite akan mengusulkan ke presiden mengenai siapa saja untuk pertama kali pengurus dari Bank Tanah ini. Itu ketentuan di perpres ini, untuk pertama kalinya pengurus ditetapkan oleh komite, setelah komite ditetapkan oleh Presiden,” tuturnya.

Turut hadir secara daring, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Benny Riyanto. Ia menyetujui bahwa latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah ini adalah untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih marak terjadi.

Benny berharap dengan pengaturan struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah, terutama untuk Reforma Agraria. “Dapat disadari urgensi untuk penyusunan Raperpres ini,” cetusnya.

Dalam prosesnya tetap wajib harus diharmonisasi baik secara hirarki peraturan perundang-undangan, maupun secara substansinya agar tercipta suatu keselarasan, pembulatan, dan harmoni antara satu sektor dengan sektor yang lainnya.

Hal ini juga untuk menghindari adanya benturan kepentingan sesama regulasi, lanjut dia, baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, harmonisasi ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum agar Raperpres ini nanti benar-benar bisa dilaksanakan dan juga applicable,” jelas Benny.

Adapun Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah ini digelar secara luring di Hotel Royal Ambarrukmo D.I. Yogyakarta. Hadir secara langsung Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi.

Lalu Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Suhendro, Dosen Fakultas Hukum UGM Oce Madril, serta jajaran Kemenkum HAM dan instansi pemerintah terkait. (ta/re/ys/ra/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *