Koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh berlangsung efektif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
semarak.co-Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan, selain menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional, koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk mensinergikan penyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian dari tugas nasional.
Selama ini, kata Mastuki, sertifikasi halal di provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional,” lanjut Mastuki di Banda Aceh, Jumat (24/9/2021), kemudian dirilis kepada redaksi semarak.co, Sabtu (25/9/2021).
Karena itu perlu ada sinkronisasi, lanjut Mastuki, agar berkesesuaian dengan semangat dan ketentuan Undang-undang JPH, Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021, serta regulasi JPH lainnya.
Upaya sinkronisasi tersebut diantaranya terkait fungsi dan kewenangan MPU Aceh dan LPPOM MPU supaya berkesuaian dengan fungsi dan kewenangan BPJPH. Misalnya, LPPOM MPU di Aceh dapat difungsikan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersendiri yang didukung oleh pemerintah Aceh secara khusus.
Itu tidak ada masalah. Regulasi JPH memungkinkan LPH didirikan pemerintah dan/atau masyarakat. “Jadi upaya ini sifatnya memperluas, mengembangkan, dan meningkatkan, bukan memotong yang sudah ada, tidak cut off, tapi proses smooth. Sehingga Qanun tetap terakomodir, amanat UU dan PP juga dapat diimplementasikan,” ucapnya.
Selain itu, BPJPH dan MPU Aceh berencana mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki kedua pihak. BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau SIJAMAL.
“Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga bagian dari upaya peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” tambah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH tersebut.
BPJPH dan MPU bersepakat untuk meningkatkan kuantintas serta kompetensi auditor halal yang ada. Auditor halal dengan kualifikasi tertentu dapat direkognisi secara langsung. Sedangkan auditor halal dengan kualifikasi di bawahnya dapat diupgrade melalui pelatihan baik yang diadakan oleh BPJPH atau lembaga lain.
Pertemuan yang digelar di Kantor MPU Banda Aceh dihadiri Plt Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Ketua MPU Aceh Muhibbuthabary, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Kepala Sekretariat MPU Aceh M Murni, dan Ketua LPPOM MPU Thabrani.
Hadir pula Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi BPJPH Chuzaemi Abidin, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Marjuki Ansari, Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH Muhammad Yanuar Arief, Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Muzakkir, serta sejumlah pegawai pada kedua lembaga. (smr)