PP Holding Ultra Mikro Diketuk, PT Pegadaian dan PT PNM Resmi Jadi Anak Usaha BRI

Salah seorang karyawati PT Pegadaian menyambut calon nasabah seolah menyambut Holding Ultra Mikro (UMi) yang akhirnya resmi diketuk pemerintah. Foto: humas Pegadaian

Pemerintah melalui Kementerian BUMN akhirnya resmi mengetuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku induk holding, PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

semarak.co-Sejalan dengan hal tersebut, Pegadaian menyambut positif terbentuknya Holding UMi, yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/7/21) seperti kemudian dirilis humas Pegadaian, Kamis (8/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut menjelaskan tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia. Penambahan modal dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.

Selain itu, payung hukum tersebut diterbitkan juga sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan, Pegadaian menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan. Peran Pegadaian, kata Kuswiyoto, akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan”

“Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan,” ujar Kuswiyoto dalam rilis humas Pegadaian melalui WAGroup Media Pegadaian dan Kawan Bicara, Kamis (8/7/2021).

Holding ini ke depan, lanjut Kuswiyoto, akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus. Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi kedepan.

“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas,” imbuhnya.

Terlebih upaya ini juga, kata Kuswiyoto, menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat. (smr-65)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *