Vonis 4 Tahun Habib Rizieq, Forum Rakyat Nilai Melukai Keadilan karena Lebih Berat dari Koruptor

Habib Rizieq Shihab dalam sidang di PN Jaktim. foto: internet

Vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab atau HRS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021) membuat banyak pihak, baik praktisi hukum maupun kalangan aktivis bereaksi kecaman.

semarak.co-Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma mengatakan, banyak pihak sesungguhnya berharap Habib Rizieq Shihab divonis bebas. Lieus melontarkan pernyataan itu terkait vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaktim terhadap HRS dalam kasus tes Swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Bara (Jabar).

Bacaan Lainnya

“Vonis itu sangat melukai rasa keadilan. Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” sergahnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim menyebut Habib Rizieq Shihab dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran.

“Bukan saja karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan, tapi juga karena banyak pernyataan JPU tentang Habib Rizieq di dalam persidangan bertentangan dengan fakta,” terang Lieus yang mantan tim kampanye pasangan Prabowo Sandi di Pilpres 2019.

Menurut majelis hakim, HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun,” baca hakim.

Vonis hakim itulah yang menurut Lieus sangat melukai rasa keadilan rakyat. “Soal menyebarkan berita bohong, banyak sekali kasus penyebar berita bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke Polisi, tapi tidak ditindak,” kata Lieus.

Demikian juga dengan mengakibatkan keonaran. “Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan tes Swab Habib Rizieq itu? Pengadilan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis ketimbang dilandasi upaya menegakkan hukum berdasar keadilan dan kebenaran,” ulas Lieus yang juga coordinator KomTak.

Terkait pandemi covid-19, Lieus menilai, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. “Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” katanya.

Mestinya, tambah Lieus kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, yang juga bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak juga. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *