Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 4 Mei 2021

ilustrasi loby OJK yang sedang dilalui tamu dan karyawan OJK

Sampai 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 138 perusahaan.

semarak.co-Mengutip laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id/Selasa (18/5/2021), adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Bacaan Lainnya

Selain itu, demikian ojk.go.id, terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana.

Lalu ada PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, lanjut laman resmi OJK, itu jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” demikian tutup laman ojk.go.id yang dipantau pada WAGroup OJK & FRIENDS.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *