Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Km 50 Tol Cikampek.
semarak.co-Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menilai sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM. IPW berharap, kata Neta, Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut.
“IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq,” ujar Neta S Pane dalam rilis yang salah satunya dikutip semarak.co dari WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin (14/12/2020).
Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian.
Pertama, terang Neta, keempat anggota FPI yang masih hidup setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.
“Ini sangat aneh, Habib Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?” ulas Neta yang mantan wartawan.
Kedua, lanjut Neta, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang yang juga diisi anggota polisi adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.
Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.
“Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil. Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut,” paparnya.
Namun Argo Yuwono menerangkan, saat keempat orang itu diamankan di rest area Km 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan. Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. “Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur,” terang Argo.
Dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.
Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan.
sumber: WAGroup Jurnalis Kemenag (post Senin 14/12/2020)