Sambut Penerapan PSC, Citilink Sediakan Tiket Murah Hingga Akhir Tahun untuk 13 Kota Keberangkatan

pramugari Citilink dengan tampilan baru yang berhijab

Sejalan penerapan pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang diberlakukan pemerintah, harga tiket maskapai penerbangan Citilink mengalami penurunan 10-15% dari harga tiket publish bagi pembelian tiket khusus untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta.

semarak.co-Lalu Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Bandara Komodo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi, serta Bandara Adisutjipto untuk periode 23 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020.

Direktur Utama Citilink Juliandra mengatakan, Citilink mengapresiasi serta menyambut baik program stimulus penerbangan yang digagas Kementerian Perhubungan (Kemhub).

“Seiring program baik pemerintah ini, kami berkomitmen untuk mendukung secara penuh dalam mengimplementasikan program stimulus ini,” kata Juliandra di Cengkareng, Jakarta, Jumat (23/10/2020) seperti dirilis Humas Citilink.

Sehingga, lanjut Juliandra, dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman serta menggairahkan kembali industri penerbangan domestik khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Maskapai plat merah ini telah mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan serta berkoordinasi erat dengan stakeholders sehingga program tersebut dapat terimplementasikan dengan baik di seluruh channel pembelian tiket Citilink.

“Pada akhirnya kami berharap program baik pemerintah tersebut dapat turut memberikan dampak positif bagi berbagai sektor terkait seperti pariwisata, ekonomi kreatif serta sektor lainnya,” ujar Juliandra.

Yang tentunya, lanjut dia, seluruh sarana infrastruktur telah didukung dengan penerapan protokol kesehatan sesuai standar yang telah diterapkan agar masyarakat senantiasa dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan mobilitas khususnya dengan menggunakan jasa transportasi udara. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *