Zakat Perusahaan Termasuk Objek Zakat, Baznas Buka Cakrawala Pemahaman Korporasi

Tangkapan layar BaznasTV dalam acara webinar. foto: humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar webinar terkait zakat yang spesifik membahas mengenai zakat perusahaan secara online yang disiarkan langsung melalui kanal youtube BaznasTV, Kamis (6/8/2020).

semarak.co– Bertajuk Pemaparan Keberkahan dan Kebermanfaatan Zakat Perusahan dalam Bisnis di masa pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid 19, webinar ini menghadirkan pembicara anggota Baznas Prof. H. Ahmad Satori Ismail sebagai keynote speaker, anggota Baznas Emmy Hamidiyah, serta founder PT Paragon Technology and Innovation, Nurhayati Subakat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Emmy Hamidiyah menjelaskan menjelaskan tentang pengelolaan zakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, disebutkan zakat perusahaan termasuk dalam objek zakat.

Zakat perusahaan juga merupakan salah satu perwujudan keimanan kepada Allah SWT. Kalau perusahaan menunaikan, tentunya memberikan ketenangan kepada seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya,” ujar Emmy dalam rilis Humas Baznas yang dilansir melalui WA Group Baznas Media Center (BMC), Kamis (6/8/2020).

Sementara untuk mustahik di tengah krisis ini, nilai Emmy, bisa membantu mengurangi kesenjangan, pemerataan, dan meningkatkan daya beli bagi mereka. “Semoga semakin banyak perusahaan yang menunaikan kewajiban zakatnya, sehingga semakin banyak lagi masyarakat yang terbantu dengan zakat,” sambung Emmy.

Dengan semakin berkembangnya kebutuhan mengenai pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi tentang zakat di kalangan pengusaha dan korporasi, Baznas selaku koordinator sekaligus operator pengelolaan zakat nasional berupaya untuk membuka seluas-luasnya cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.

“Dengan adanya webinar ini bisa menjadi sebuah pemahaman baru bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat perusahaanya sesuai dengan ketentuan. Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan,” katanya.

Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini, kata dia, nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas untuk membantu kemaslahatan umat di dalam masa pandemi ini.

Founder PT Paragon Technology and Innovation Nurhayati Subakat dalam penjabarannya memaparkan pengalaman perusahaan yang telah ia rintis hingga memutuskan untuk menjalankan kewajibannya dalam berzakat untuk perusahaan. Menurutnya perkembangan perusahaan yang ia pimpin tidak lepas dari sikap berbagi dan menjalankan kewajiban zakat yang ia jalankan.

“Kepedulian kita terhadap orang lain membuat kita lebih bersemangat dan bermakna. Semoga semakin banyak perusahaan lainnya untuk berzakat dan berinfak sehingga perusahaan dapat berkembang,” tegas Nurhayati dalam rilis ini.

Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang disusun oleh Pusat kajian Strategi (Puskas) BAZNAS bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) STEI Al-Ishlah Cirebon tahun 2019, dimensi zakat perusahaan mencakup zakat atas perusahaan milik daerah (BUMD) dan perusahaan milik negara (BUMN).

Potensi zakat perusahaan sebesar Rp6,71 triliun yang mencakup potensi zakat BUMN sebesar Rp6,27 triliun dan zakat BUMD Rp445,1 miliar zakat. Data dari buku statistik zakat nasional 2019 yang disusun Baznas juga menyebutkan zakat perusahaan sebagai penyumbang terbanyak kedua dalam pengumpulan zakat yakni sebesar 5,8%, di bawah zakat penghasilan yang cukup mendominasi yakni 94,2%. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *