Lindungi Produk Riset PTKI sebagai Karya Intelektual dengan Hak Paten, Kemenag: Agar Tak Diklaim

Tangkapan layar pada kegiatan Tadarus Litabdimas ke-12 dengan tema Inovasi PTKI dan Hak Paten secara daring (dalam jaringa) melalui fasilitas platform zoom dari Jakarta, Selasa (21/7/2020). Foto: istimewa

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah saatnya didorong memperbanyak hak paten atas karya-karya intelektual yang sudah dihasilkan. Hal ini dilakukan guna melindungi karya intektual agar tidak diklaim dan dicuri oleh orang lain.

semarak.co– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Tadarus Litabdimas ke-12 dengan tema Inovasi PTKI dan Hak Paten secara daring (dalam jaringa) melalui fasilitas platform zoom dari Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Bacaan Lainnya

Forum diskusi yang dimoderatori Kasi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Mahrus dihadiri narasumber Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dede Mia Yusanti.

Kemudian Peneliti Fakultas Saintek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Elpawati M.P, Peneliti UIN Sunan Gunung Jati Bandung Hasniah Aliah, dan Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Jahroni.

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kemenag Suwendi mengatakan, kondisi hak paten di beberapa perguruan tinggi Islam perlu ditingkatkan. Untuk itu, ia mendorong dan berupaya memfasilitasi kampus-kampus agar terus melahirkan riset yang bonafit serta mampu mencapai hak paten.

“Untuk memaksimalkan paten, hemat saya, kita harus bersinergi dengan beberapa pihak, dengan rumus ABCG. A artinya Akademisi. B (Bisnis), perusahaan yang bergerak di bisnis menjadi bagian dan bersinergi dengan kita. C (Customer) mana yang kita bidik, dan G (government) pemerintah termasuk daerah dan pusat bisa memanfaatkan paten yang sudah dihasilkan itu,” terang Suwendi dalam sambutannya.

Pernyataan Suwendi disambut baik Dede Mia Yusanti, yang membidangi Hak Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

“Kami siap mengawal permohonan dan kelancaran kampus PTKI dalam memproses hak paten, dengan syarat pimpinan kampus harus memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.

Mia menambahkan, “Saya melihat pengalaman dari perguruan tinggi di Indonesia, kita berupaya membantu mereka, maka komitmen pimpinan itu adalah nomor satu. Kalau pimpinan punya komitmen, itu akan memperlancar permohonannya.”

Kegiatan webinar ini, nilai Mia, menjadi momentum PTKIN maju dan pertama menjadikan hak paten yang meningkat. “Jangan kalah dengan perguruan tinggi yang lainnya, kita berpikir bahwa hilirisasi adalah hal penting terkait kekayaan intelektual,” ujarnya.

Peneliti dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Elpawati mengungkapkan bahwa produk riset PTKI yang didaftarkan Hak Paten harus bernilai ekonomis agar bisa dikomersilkan dan memakmurkan inventor ataupun lembaga perguruan tingginya.

“Saya berharap akan tercipta produk unggulan dosen di bawah PTKI ini dipatenkan, saya juga berharap banget hasil yang dipatenkan adalah produk yang bisa dijual, dan bisa memakmurkan kita semua secara keseluruhan. Ini membangunkan institusi, jika bisa dipasarkan,” ujar Elpawati.

Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Jahroni menambahkan, persoalan hak paten memang bukan sekadar kegiatan mendaftarkan karya inovasi lembaga ke negara agar mendapatkan hak perlindungan saja.

Lebih jauh, Jajang mengungkapkan bahwa hak paten sangat berkaitan dengan politik pengetahuan. Untuk itu, ia menekankan agar lembaga kampus terbuka untuk mendaftarkan hak paten karyanya.

“Paten ini bukan sekadar orang mendaftarkan karya inovasinya ke negara lalu dapat sertifikat dan royalty, tapi ini berkaitan dengan politik pengetahuan,” imbuhnya.

Sementara itu Peneliti dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung Hasniah Aliah mengatakan, hak paten sangat penting dimiliki para inventor terutama yang bernaung di lembaga perguruan tinggi.

Dari karya yang dipatenkan ini, Hasniah mengatakan ada nilai tambah dari sisi riset yang dihasilkan dan kualitas tenaga peneliti. Hal ini tentu berdampak baik bagi pihak kampus khususnya.

“Riset setelah selesai kita lakukan, maka tanggung jawab secara ilmiah dalam bentuk laporan keilmuan dan menguruskan hak atas karya cipta yang sudah banyak kita lakukan, tapi kajian mengurus hak paten ini,” ucapnya.

Di sini perlu digambarkan publikasi ilmiahnya, lanjut Hasniah, outcome riset ini mungkin ada nilai tambah yang dihasilkan untuk peningkatan karya kita sebagai dosen.

Pada saat merespon pertanyaan peserta webinar, Mia menegaskan, bahwa paten, merek dan Hak cipta itu berbeda. “Apabila untuk pengajuan hak paten bidang sosial agama bisa saja, misalnya tentang teknologi arah kiblat,” jawabnya.

Sebab, lanjut Mia, paten itu terkait teknologi. “Kalau hak cipta tanpa didaftarkan juga sudah terlindungi. Adapun merek dagang, memang harus didaftarkan, tetapi bukan hak paten. Secara teknis buka web kemenkumham bagian hak paten,” ungkapnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *