Trump Akan Lucuti Perlakuan Khusus Hong Kong, Inggris Tawarkan Kewarganegaraan untuk Penduduk Hong Kong

Presiden AS Donald Trump (kiri paling depan) menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden China Xi Jinping (kanan paling depan) selama KTT para pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019. foto: indopos.co.id

Inggris siap menawarkan perpanjangan hak visa dan jalur menuju kewarganegaraan bagi hampir tiga juta penduduk Hong Kong sebagai tanggapan atas desakan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di bekas jajahan Inggris itu.

semarak.co– Parlemen China telah menyetujui keputusan untuk melanjutkan penerapan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Para pegiat demokrasi, diplomat, dan sebagian orang di dunia bisnis khawatir bahwa UU itu akan membahayakan status semiotonom dan peran kota itu sebagai pusat keuangan global.

Bacaan Lainnya

Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Uni Eropa semuanya mengkritik keras langkah tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan pada Kamis (28/5/2020) bahwa jika Beijing melanjutkan upayanya, Inggris akan memperpanjang hak-hak 350 ribu pemegang paspor Warga Inggris di Luar Negeri atu (BNO).

Pada Jumat (29/5/2020), kementerian dalam negeri mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku untuk semua BNO saat ini di Hong Kong kelompok yang jauh lebih besar dengan sekitar 2,9 juta orang, menurut data pemerintah Inggris.

“Jika China memberlakukan undang-undang ini, kami akan mengeksplorasi opsi untuk mengizinkan warga negara Inggris di Luar Negeri untuk mengajukan izin untuk tinggal di Inggris, termasuk jalur menuju kewarganegaraan. Kami akan terus membela hak dan kebebasan rakyat Hong Kong,” kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters.

Beijing mengatakan undang-undang baru itu, yang kemungkinan mulai berlaku sebelum September, akan mengatur masalah pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu. Otoritas China dan pemerintah Hong Kong mengatakan undang-undang itu tidak mengancam otonomi kota dan bahwa kepentingan investor asing akan dijaga.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk memulai proses penghapusan perlakuan khusus untuk Hong Kong, sebagai tanggapan atas rencana China memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah tersebut, pada Jumat (29/5/2020) seperti dilansir Reuters.

Trump menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers Gedung Putih. Ia mengatakan China telah melanggar pernyataannya tentang otonomi Hong Kong dan bahwa langkah China terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China dan dunia.

“Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong,” katanya. Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat juga akan menjatuhkan sanksi pada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab menggerus otonomi Hong Kong.

Trump mengambil langkah tersebut akibat rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas jajahan Inggris itu. Trump mengatakan ia menginstruksikan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga kontrol ekspor.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Hong Kong tidak lagi membutuhkan perlakuan khusus di bawah hukum AS, yang memungkinkan wilayah itu tetap menjadi pusat keuangan global.

Dia juga mengatakan akan mengeluarkan perintah pada Jumat untuk lebih melindungi penelitian penting universitas dengan menangguhkan masuknya warga negara asing dari China, yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan potensial.

Sejumlah sumber, termasuk seorang pejabat AS saat ini, mengatakan kepada Reuters pada Kamis (28/5/2020) bahwa langkah terakhir itu, yang telah diperkirakan, dapat berdampak pada 3.000 hingga 5.000 mahasiswa pascasarjana China. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *