SE Terkait Virus Corona, Dewan Pers Desak Perusahaan Pers Bantu Wartawan dan Pekerja Media

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. foto: internet

Dewan Pers menganggap penting dan mendesak perusahaan pers dan asosiasi media membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terkena dampak krisis akibat pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

semarak.co -Demikian Surat Edaran (SE) Dewan Pers bernomor : 01/SE-DP/2020 ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad NUH, Rabu (22/4/2020) yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (22/4/2020), seperti dilansir WA Group Pleno PWI DKI 2019-2024, Rabu malam (22/4/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Muhammad Nuh dalam SE itu, para karyawan perusahaan media yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, harus mendapatkan perhatian secara  serius.

“Begitu pula terhadap para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi. Perlu insiatif perusahaan pers dan asosiasi media membantu pekerja media terdampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 untuk memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS),” ucapnya.

Bersama negara-negara lain di dunia, kata Nuh, Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya. “Seperti diketahui bersama, pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius,” ujarnya.

Diakui Nuh, berbagai sektor industri di Tanah Air sedang menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional. Utamanya media massa cetak dan online yang ditinggal iklan.

Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menambahkan, sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19.

Sebagaimana warga negara lain, papar Nuh, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.

Hal-hal yang disampaikan dalam SE Dewan Pers itu sebagai berikut:

  1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
  2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
  3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.
  4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.
  5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Demikian edaran ini, cetus Nuh, semoga dapat menjadi pengetahuan dan kesadaran bersama. “Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung jawab, kerja-sama dan semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis,” tutupnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *