Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta memastikan kliennya Kivlan tidak akan hadir dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan dugaan kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini, karena sakit.
“Beliau sedang kurang enak badan kemarin saat ketemu saya tensinya 100/70 jadi beliau sedang saat ini istriahat,” Kata Tonin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Kivlan, kata Tonin, sudah diwakili para penyidiknya yang hadir di persidangan. “Jadi enggak perlu hadir karena apapun putusannya diterima maupun ditolak akan tetap ditindaklanjuti penyidik,” kata Tonin.
Meskipun Kivlan tidak hadir dalam persidangan, Tonin tetap optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. “Semoga tidak ada intervensi,” katanya.
Selain itu, Tonin mengatakan penetapan tersangka Kivlan cacat formil karena terdapat beberapa hal. Di antaranya, termohon yaitu Polda Metro Jaya belum pernah mengungkap dua alat bukti sewaktu menaikkan status Kivlan sebagai tersangka.
“Dalam persidangannya pun polisi tidak memiliki bukti yang kuat, artinya jika ingin melakukan penangkapan harus memiliki minimal dua alat bukti, saya pikir mereka (polisi) tidak memiliki alat bukti yang bisa menetapkan,” katanya.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.
Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang.
Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan. Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayor Jenderal (purn) Zacky Anwar Makarim memantau jalannya sidang gugatan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Sidang digelar di PN Jaksel, Kamis (25/7).
Zacky Anwar tiba-tiba saja masuk ke ruang sidang lima. Dia menghampiri tim kuasa hukum Kivlan Zen yang duduk di barisan depan kursi pengunjung. Kedatangannya langsung di sambut hangat tim kuasa yang sudah datang sedari sejak pagi tadi. Mereka tampak berbincang.
Saat ditanya awak media, Zacky Anwar Makarim mengaku kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada Kivlan Zen. Keduanya sudah lama berteman. “Saya berikan dukungan sebagai kawan satu angkatan,” kata dia di PN Jaksel, Kamis (25/7).
Menurut kacamata pribadinya, kasus yang menimpa Kivlan Zen sebagai jebakan. “Mungkin awalnya tidak seperti itu. Seperti nya dia (Kivlan) masuk dalam jebakan. Awalnya kan hanya perjuangan itu protes atas kecurangan pemilu,” ujar dia.
Zacky menaruh harapan besar dalam proses persidangan praperadilan yang digelar di PN Jaksel. Dia berharap rekan satu angkatannya itu bisa dibebaskan. (net/lin)
sumber: indopos.co.id/merdeka.com