Beredar di berbagai relawan Prabowo Sandiaga tentang situs Jurdil2019 yang telah dikloning dan sedang dicari siapa pelakunya, ehh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs yang jadi relawan digital calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 ini.
Terkait pemblokiran situs Jurdil2019 yang urun biaya, KPU menegaskan merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Atas permintaan Bawaslu, jurdil2019.org yang terdaftar atas PT Prawedanet Aliansi Teknologi itu diblokir oleh Kominfo, Sabtu malam (20/4).
Peraturan yang berlaku saat ini menyatakan setiap situs pemantau Pemilu wajib mendapatkan izin dari Bawaslu. Ketentuan ini berbeda dari peraturan saat Pemilu 2014, Wahyu merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Memblokir situs Jurdil 2019 berdasarkan peraturan perundang undangan tentu saja itu kewenangan Bawaslu untuk memutuskan. Dulu 2014, pemantau itu memang pendaftarannya dikelola oleh KPU tapi UU di Pemilu 2019 pemantau itu pendaftarannya dikelola oleh Bawaslu,” jelas Wahyu Setiawan Komisioner KPU di Jakarta, Minggu (21/4).
Dianggap menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu, situs Jurdil 2019.org diblokir, Izin yang diberikan Bawaslu untuk Jurdil 2019 adalah sebagai pemantau pemilu, pada penyelenggaraanya situs Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count. Hal ini yang kemudian dianggap menyalahi aturan.
Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan, alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Itu lembaga yang melaporkan perhitungan hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU.
Menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU. Ada 40 lembaga yang sudah terdaftar dan dapat melakukan survei atau hitung cepat yang kemudian dipublikasikan ke publik.
Kominfo mengakui melakukan blokir situs jurdil2019.org atas permintaan Badan Pengawas Pemilu dan sudah tidak bisa diakses. “Benar diblokir,” ujarnya lewat pesan singkat dilansir dari kompastekno Minggu (21/4).
Ferdinandus mengatakan, pemblokiran dilakukan atas permintaan Bawaslu dengan alasan Jurdil2019.org bukan lembaga survei yg bisa melakukan Quick count dan mempublikasi hasilnya. Jurdil2019.org telah melakukan penyimpangan karena menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu terkait Pemilu.
“Jurdil2019.org hanya terdaftar sebagai pemantau Pemilu. Situs tersebut juga menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo untuk memblokir situsnya,” ujar Nando. (lin)
sumber: celebestopnews.com