Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan.
Semarak.co – Kuasa Hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) Siprianus Edi Hardum menilai putusan tersebut membawa konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan UGM dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam Putusan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim menyatakan salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik.
Sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menanggapi putusan tersebut, Siprianus menegaskan UGM berkewajiban melaksanakan amar putusan apabila telah berkekuatan hukum.
UU KIP No 14 Tahun 2008 mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Konsekuensinya kan jelas memang dia harus buka, karena ini perintah undang-undang.
Di Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas, kalau tidak melaksanakan ada ketentuan pidananya,” ujar Edi Hardum dikutip fajar.co.id dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (4/8/2026) yang dilansir fajar.co.id, Selasa, 4 Agustus 2026 13:58 WITA melalui laman pencarian google chrome, Selasa malam (4/8/2026).
Kemudian Edi Hardum mengutip Pasal 52 UU KIP yang menurutnya mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan. “Di ketentuan pidana itu Pasal 52, kalau tidak memberi informasi yang diminta publik, ancaman hukumannya maksimal satu tahun,” katanya.
Sebut Pimpinan UGM Berpotensi Terdampak
Siprianus berpendapat konsekuensi hukum tersebut dapat berdampak kepada pimpinan UGM apabila putusan tidak dilaksanakan. “Yang kena jelas pimpinannya, rektor dan orang-orang di sekitarnya, karena mereka yang bertanggung jawab. Memang ada sanksi pidananya di undang-undang ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, yaitu Yakup Hasibuan memastikan pihak UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Yakup, pihak kampus akan memaparkan rekam jejak akademik Jokowi sejak awal kuliah hingga diterbitkannya ijazah. “UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi, mulai dari masuk kuliah, peminjaman buku di perpustakaan, KHS, sampai akhirnya diterbitkan ijazah,” kata Yakup dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8/2026).
Yakup menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan. “Ini semua disajikan di persidangan secara terang-benderang. Saya rasa sudah sangat jelas bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” ujar Yakup anak dari pengacara kondang Otto Hasibuan.
Yakup juga mengatakan, apabila keaslian ijazah Jokowi terbukti di persidangan, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya dapat menghadapi konsekuensi hukum. “Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya patut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ataupun manipulasi elektronik,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di bagian lain dilaporkan fajar.co.id, Selasa, 4 Agustus 2026 14:04 WITA, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka pasang badan dengan kembali memberikan pembelaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, Dedy menanggapi polemik terkait penobatan Jokowi sebagai Sesepuh Raja Timor yang menuai penolakan dari salah satu keturunan Raja Sobe Sonbai III. Melalui akun media sosial X miliknya, Dedy menilai Jokowi hingga kini masih memiliki karisma dan daya tarik yang kuat, termasuk di mata para pengkritiknya.
“Efek Jokowi memang masih punya daya tembak yang luar biasa dalam pikiran para mantan. Penolakan terhadap penobatan tersebut merupakan hal yang wajar. Pengangkatan Jokowi sebagai Sesepuh Raja Timor telah melalui proses internal di kalangan para raja,” tulis Dedy, dikutip Selasa (4/8/2026).
“Jokowi diangkat jadi ‘Sesepuh Raja Timor’. Artinya Raja-Raja Timor menganggapnya sebagai senior dan aktivitas pengangkatan itu sudah melewati semacam proses demokrasi internal para raja. Wajar saja jika ada raja yang setuju dan ada juga yang menolak dengan alasannya masing-masing,” demikian tulisnya.
Selama proses pengangkatan telah memenuhi mekanisme yang berlaku, penobatan tersebut tetap dapat dianggap sah. “Yang jelas pengangkatan itu dianggap sah jika memenuhi kuorum,” lanjut Dedy.
Keturunan Raja Sobe Sonbai III Tolak Penobatan
Sebelumnya, penolakan terhadap penobatan Jokowi sebagai Sesepuh Raja Timor disampaikan Paulus Tua Sonbay, yang mengaku sebagai keturunan Raja Sobe Sonbai III. Paulus menilai prosesi penobatan tersebut tidak memiliki legitimasi adat karena tidak dilaksanakan sesuai tata cara masyarakat adat Timor.
“Pak Jokowi datang ke Kupang dalam misi safari politik membawa partai politik. Yang mengatasnamakan orang Timor dalam penobatan itu adalah mereka yang menjual harkat dan martabat orang Timor. Keturunan Raja Sobe Sonbai III yang berada di berbagai wilayah Pulau Timor menolak penganugerahan gelar tersebut,” imbuhnya.
“Kami turunan Sonbai yang ada di sebagian wilayah Timor menolak penobatan ini. Kami sedang menilai siapa yang menjadi promotor hal ini. Apakah benar seorang usif yang memiliki martabat keusifan atau ada udang di balik batu,” ujarnya. (net/faj/gle/smr)





