Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 miliar dalam Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Perdana Digelar di Solo Senin Tadi

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (baju putih) di sidang perdana gugatan kepada Negara senilai Rp4,2 miliar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Foto: internet

Terpidana kasus ijazah Jokowi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang merupakan ulama kharismatik menggugat ganti rugi negara senilai Rp4,2 miliar melalui Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Sidang perdana gugatan tersebut rupanya sudah bergulir, Senin (14/9/2026).

Semarak.co – Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena mengalami kerugian setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Menurutnya, keaslian ijazah Jokowi belum pernah terbukti dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Karena sampai hari ini kita sudah memiliki cukup banyak bukti dan bukti yang terbaru jadi saling berkaitan di pengadilan itu apa yang ditulis oleh dr. Bonatua Silalahi,” tutur Taufiq dilansir tribunsolo.com melalui laman berita msn.com, Senin sore (14/9/2026).

Dilanjutkan Taufiq, “dr. Bonatua menulis Jokowi tak punya ijazah, ya ijazah. Maaf kalau bahasa Batak ijajah, ya? Jadi atas dasar itu sudah dibuktikan di pengadilan. Bahkan di Citizen Lawsuit di Pengadilan Surakarta pun, ijazah itu tidak pernah dibuktikan.”

Taufiq juga menilai pasal-pasal yang menjadi dasar tuduhan terhadap Gus Nur saat ini justru telah dihapus. Ia menyebut salah satunya adalah pasal terkait perbuatan keonaran yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Antara lain pasal fitnah, pasal keonaran, pasal pencemaran nama baik, ya? Yang faktanya, sampai hari ini beberapa pasal yang dituduhkan itu bahkan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Seperti pasal keonaran Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1) itu sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Gugatan Diajukan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Kuasa hukum penggugat lainnya, Nael Tiano Marbun menjelaskan alasan pihaknya baru mengajukan gugatan tersebut sekarang. Menurutnya, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membuka ruang untuk menggugat pemidanaan seseorang.

“Karena kita melihat adanya peraturan ini kan KUHAP baru. KUHAP baru kan juga baru, baru bisa diberlakukan baru 2026 ini. Jadi kita mengacunya pada peraturan baru. Kenapa baru sekarang? Ya karena kita baru ada peraturan dan kita uji di peraturan baru ini, dan sekarang ini kita uji,” jelas Nael.

Pihak kuasa hukum menghitung nilai kerugian materiil yang mereka ajukan mencapai Rp4,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi pendapatan yang hilang selama Gus Nur menjalani proses persidangan hingga masa tahanan.

“Kerugian materiil yang bisa dihitung. Yang bisa dihitung selama Gus Nur dipidana. Seharusnya dia bisa mendapatkan itu, jadi dia rugi, kerugian materiil jadi tidak dapat, tidak bisa beraktivitas seperti sediakala. Jadi itu yang menjadi tuntutan ganti rugi yang kita ajukan, sebesar Rp4,2 M,” tuturnya.

Dalam gugatan tersebut, mereka menggugat Negara Republik Indonesia casu quo Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, pihak kejaksaan belum mewakilkan satu pun kuasa hukum dalam sidang perdana tersebut.

Sementara itu, petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat juga tidak membawa surat kuasa langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) sehingga dianggap tidak sah. Belum diketahui apa karena saat bersama terjadi pergantian Menkeu dari Purbaya Sadewa ke Suahasil Nazara. (net/msn/tbc/smr)

Pos terkait