Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) Wihaji beraudiensi dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, untuk mencegah penyalahgunaan obat penenang pada remaja.
Semarak.co – Berdasarkan data Indonesia – National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022, sebanyak 15,5 juta atau 34,9% remaja mengalami masalah kesehatan mental. Menurut data WHO 2024, 1 dari 7 remaja berusia 10-19 tahun mengalami masalah kesehatan mental.
“Dari laporan di lapangan, beberapa anak SMP dan SMA mengonsumsi obat penenang sebagai solusi masalah kesehatan jiwa. Jika ini dibiarkan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti stres, depresi, bahkan bunuh diri,” ungkap Wihaji, dirilis humas BKKBN usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Selasa malam (28/4/2026).
Menteri Wihaji pun menyampaikan bahwa diperlukan upaya pencegahan bersama dengan BPOM, antara lain dalam bentuk kegiatan edukasi, agar para remaja tidak menyalahgunakan obat-obat tertentu sebagai solusi masalah kesehatan jiwa.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kemendukbangga/BKKBN karena sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari BPOM, antara lain mengatur izin edar, pembuatan, serta distribusi obat-obat tertentu, termasuk obat penenang.
“Selain penindakan terhadap peredaran obat-obat ilegal, perlu adanya pencegahan dari awal karena lebih baik mencegah dan menangkal daripada menindak ketika masalah sudah terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sebagai hasil dari audiensi ini, akan ada tindak lanjut berupa perjanjian kerja sama yang secara teknis akan berfokus pada upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obat penenang pada remaja. (hms/smr)





