Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional 2026, Simak Ketentuannya

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI, yang akan berlangsung di Semarang pada September 2026. Pendaftaran terbuka hingga 10 Mei 2026.

Semarak.co – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa seleksi terbuka ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam mendorong reformasi tata kelola MTQ nasional, khususnya pada aspek perhakiman.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya, agar proses seleksi dewan hakim semakin transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus merespons tuntutan publik akan penyelenggaraan MTQ yang lebih terbuka dan kredibel,” ujarnya,  dirilis humas usai acara melalui link resmi kemenag.go.id yang dilansir dari WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin malam (27/4/2026).

Menurut Abu Rokhmad, Dewan Hakim memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas, objektivitas, dan kredibilitas MTQ sebagai ajang nasional. “Perhakiman adalah jantung integritas MTQ. Karena itu, proses rekrutmen Dewan Hakim harus dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi,” tegasnya.

Kemenag memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik melalui mekanisme usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) , Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam, dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Setiap calon yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain, surat rekomendasi lembaga pengusul, surat keterangan sehat, sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang yang diusulkan, sertifikat pelatihan Dewan Hakim.

Selain itu, sertifikat/syahadah keilmuan sesuai cabang yang diusulkan, sertifikat kejuaraan MTQ (jika ada) dan pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ.

Berbasis Sistem dan Tahapan Seleksi Terukur

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan objektif, meliputi verifikasi administrasi, penilaian kompetensi dan rekam jejak dan penetapan Dewan Hakim oleh otoritas yang berwenang.

Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap Dewan Hakim yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta integritas moral yang tinggi.

Kementerian Agama menegaskan bahwa daftar Dewan Hakim terpilih akan diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“MTQ tidak hanya tentang perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga tentang menghadirkan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan amanah,” jelas Abu Rokhmad.

Dengan langkah ini, diharapkan MTQ Nasional tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi rujukan praktik tata kelola kegiatan keagamaan yang transparan, profesional, dan berintegritas. (hms/smr)

 

Pos terkait