Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025.
Semarak.co – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyampaikan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi tumbuh kembang anak.
“Oleh karena itu, diperlukan langkah kolaboratif untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadaban bagi seluruh anak Indonesia,” ujarnya, dirilis humas Kemendikdasmen usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Selasa malam (9/6/2026).
Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” ujar Fajar.
Kemendikdasmen akan terus mengintegrasikan materi pelindungan anak di ranah digital ke dalam pembelajaran, meningkatkan kapasitas pendidik, serta memperluas edukasi keamanan digital kepada peserta didik dan orang tua. Upaya tersebut juga diperkuat melalui pembiasaan karakter dan penguatan literasi digital dalam ekosistem pendidikan.
“Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Sementara itu, penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada tahun 2020 menjadi 73,90 persen pada tahun 2024.
Menurut Arifah, peningkatan akses digital tersebut harus diimbangi dengan penguatan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk perundungan digital, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital.
Arifah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan nasional pelindungan anak di ranah digital hingga tahun 2029 yang berfokus pada tiga strategi utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Implementasinya membutuhkan sinergi seluruh kementerian/lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui rakor ini, Kemendikdasmen dan KemenPPPA dan kementerian/lembaga terkait berkomitmen memperkuat koordinasi pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, termasuk menyelaraskan program, materi edukasi, mekanisme penanganan kasus, serta penguatan kapasitas ekosistem pendidikan dan keluarga.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi Indonesia yang berkarakter, terlindungi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (hms/smr)





